Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ganjil Genap di Tol Tak Berlaku Selama Cuti Lebaran
11 Juni 2018 20:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Redaksi Carmudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta - Antisipisi kemacetan di semua jalur mudik sudah pasti telah dipersiapkan oleh berbagai pihak terkait. Termasuk akses tol dari Jakarta menuju arah Cikampek yang menjadi salah satu jalur utama pengendara roda empat.
ADVERTISEMENT
Kabar baiknya di pintu tol Bekasi mulai 11-14 Juni dan 18-20 Juni 2018 diberikan dispensasi dimana kebijakan ganjil genap tak berlaku. Ini khusus untuk mobil yang melintas pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci tidak berlaku.
Akan tetapi setelah masa cuti lebaran selesai kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi akan kembali diberlakukan.
“Sesuai dengan payung hukum kebijakan tersebut yaitu Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018, kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional,” ujar Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Budi Rahardjo di Jakarta, Senin (11/6/2018).
Ya seperti diketahui bersama cuti bersama Lebaran 2018 adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018. Ini artinya dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ganjil genap sebagaimana tersebut di atas merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan. Yaitu Tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan BPTJ Kementerian Perhubungan.
Sebagai informasi penerapan kebijakan yang dilakukan mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta Cikampek menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta-Tangerang. Berlaku setiap Senin-Jum¿at pukul 06.00-09.00 WIB kecuali hari libur nasional.
Tak hanya kebijakan ganjil genap, diberlakukan pula kebijakan pembatasan angkutan barang (gol III, IV, V) khusus untuk Tol Jakarta – Cikampek dan Tol Jakarta – Tangerang (Cikupa-Tomang).
Sementara penerapan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) diberlakukan baik di Tol Jakarta – Cikampek (Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (Bogor – Pasar Rebo) maupun Tol Jakarta – Tangerang (Tangerang – Kebon Jeruk).
ADVERTISEMENT
Mengingat satu paket maka, pemberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) sebagaimana tersebut diatas juga tidak berlaku selama cuti bersama lebaran.
Namun perlu dibedakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang terkait dengan penyelenggaran angkutan lebaran secara nasional diatur tersendiri oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.