Usulan Pajak Mobil Baru Nol Persen Ditolak Menkeu, Ini Alasannya

Redaksi Carmudi
Jurnalis Otomotif
Konten dari Pengguna
20 Oktober 2020 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Carmudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Meluncur di GIIAS 2019, Sedan Mewah Lexus Dibanderol Rp1,1 Miliar (Foto: Santo/Carmudi)
zoom-in-whitePerbesar
Meluncur di GIIAS 2019, Sedan Mewah Lexus Dibanderol Rp1,1 Miliar (Foto: Santo/Carmudi)
ADVERTISEMENT
Jakarta – Setelah menanti hampir sebulan, usulan pajak mobil baru nol pesen atau PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) akhirnya mencapai titik temu.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, memutuskan menolak usulan tersebut yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian saat konferensi pers APBN KiTa edisi September 2020 secara virtual, Senin (19/10/2020).
“Seperti yang disampaikan oleh industri dan kementerian perindustrian, saat ini kami tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen,” ujar Sri Mulyani.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah sudah memberikan beberapa insentif secara merata pada industri otomotif di Indonesia. “Kami mencoba memberikan dukungan pada sektor industri melalui insentif-insentif yang sudah kami berikan,” jelas Menkeu Sri Mulyani.
Dirinya menambahkan bahwa pemerintah juga tidak mau memberikan insentif pada industri otomotif secara asal karena dikhawatirkan ada sektor lain yang merasakan dampak negatif.
Setiap insetif yang diberikan akan selalu dilakukan evaluasi yang sangat lengkap. Sehingga, jangan sampai di satu sisi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi lainnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

Pajak Mobil Baru 0 Persen Akan Dikaji Lebih Dalam

Daihatsu Xenia Sport di GIIAS 2019 (Foto: Santo/Carmudi)
Menkeu Sri Mulyani mengaku bahwa pada akhir September lalu, pihaknya telah mengkaji usulan pajak mobil baru nol persen. “Kami akan kaji secara dalam,” ujarnya pada video virtual, Selasa (22/9/2020).
Lanjutnya, insentif perpajakan sudah banyak diberikan dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Termasuk, insentif yang diberikan pada pelaku industri otomotif yaitu pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
“Kami akan terus melihat apa saja yang dibutuhkan untuk stimulasi perekonomian kita. Kemenkeu selalu terbuka dengan ide-ide, namun kita tetap menjaga konsistensi dari kebijakannya,” jelas Sri Mulyani.

Harapan Adanya Pajak Mobil Baru 0 Persen

Relaksasi pajak beli mobil baru 0% diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor otomotif. Menperin (Menteri Pertahanan) Agus Gumiwang Kartasasmita yakin pemangkasan pajak beli mobil baru ini bisa mendongkrak daya beli masyarakat, dimana penjualan produk otomotif tengah turun selama pandemi.
ADVERTISEMENT
“Jika beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka bisa diterapkan. Pada gilirannya, bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif,” jelasnya.