3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Kominfo dan Kemendagri Sepakati Nota Kesepahaman Soal Identitas Kependudukan

Redaksi Humas
Official Humas.id - Pusat Informasi Siaran Pers Indonesia
12 Februari 2018 13:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Humas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Humas.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Dalam Negeri menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Bidang Komunikasi dan Informatika pada hari Kamis (8/2/2018) di Batam.
ADVERTISEMENT
Kerjasama ini sangat penting khususnya terkait dengan Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi (registrasi prabayar).
Kominfo dan Kemendagri Sepakati Nota Kesepahaman Soal Identitas Kependudukan
zoom-in-whitePerbesar
Terdapat dua kesepakatan yang dilakukan yaitu:
1). Nota Kesepahaman antara Menteri Kominfo dan Mendagri dan Perjanjian Kerjasama antara Dirjen PPI dengan Dirjen Dukcapil yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
2). Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 471.12/388/SJ dan Nomor 32/M.KOMINFO/HK.03.02/01/2013 tanggal 29 Januari 2013 tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Bidang Komunikasi dan Informatika yang telah dilaksanakan selama 5 (lima) tahun telah memberikan manfaat.
ADVERTISEMENT
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Hal tersebut tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Pendududk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Dirjen PPI Prof. Ahmad Ramli menuturkan “Sangat berterimakasih kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Dukcapil yang telah bekerjasama dan terus memberikan fasilitasi akses verifikasi registrasi kartu prabayar. Penandatanganan MoU dan PKS hari ini menunjukan kolaborasi positif dua kementerian dalam melakukan pelayanan publik sekaligus kenyamanan dan keamanan pelanggan dalam memanfaatkan jasa telekomunikasi”.
ADVERTISEMENT
Biro Humas
Kementerian Kominfo
SIARAN PERS NO. 34/HM/KOMINFO/02/2018
The post Kominfo dan Kemendagri Sepakati Nota Kesepahaman Soal Identitas Kependudukan appeared first on Humas Indonesia.