Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Konsultasi Publik RPM Persyaratan Teknis Alat & Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network
26 Januari 2018 16:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
Tulisan dari Redaksi Humas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Humas.id, Jakarta – Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi wireless local area network yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebijakan penataan pita frekuensi radio.
ADVERTISEMENT
Adapun penyesuaian dan penyempurnaan yang dilakukan antara lain terkait dengan:
1.Penambahan pita frekuensi radio, yang semula perangkat wireless local area network hanya dapat beroperasi pada pita frekuensi radio2 400–2 483,5 MHz dan 5 725 – 5 825 MHz, dalam RPM ini ditambahkan beberapa pita frekuensi radio baru, menjadi:
a.2 400–2 483,5 MHz;
b.5 150 – 5 250 MHz;
c.5 250 – 5 350 MHz;
d.5 470 – 5 725 MHz; dan/atau
e.5 725 – 5 825 MHz.
2.Perangkat wireless local area network dapatberoperasi secara:
a.Single band (single mode) pada pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e; atau
ADVERTISEMENT
b.multi band (multi mode) pada:
1)pita frekuensi radio 2 400–2 483,5 MHz dan pita frekuensi radio 5 725 – 5 825 MHz; atau
2)pita frekuensi radio 5 150 – 5 250 MHz, 5 250 – 5 350 MHz, dan/atau 5 470 – 5 725 MHz.
3.Perangkat wireless local area network berupa Base Station/Access Point dapat beroperasi secara indoor dan/atau outdoor dengan ketentuan:
a.Perangkat yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 400 – 2 483,5 dan/atau pita frekuensi radio 5 725 – 5 825 MHz dapat digunakan untuk penggunaan indoor atau outdoor; dan
b.Perangkat yang beroperasi pada pita frekuensi radio 5 150 – 5 250 MHz, 5 250 – 5 350 MHz, dan/atau 5 470 – 5 725 MHz hanya dapat digunakan untuk penggunaan indoor.
ADVERTISEMENT
4.Base Station/Access Point yang digunakan untuk indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 harus menggunakan antena yang tidak bisa dibongkar pasang (fixed dan built in).
5.Alat dan Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak boleh dilengkapi dengan fitur pilihan Country Region;
6.Ditambahkan ketentuan metode pengujian, sebagai pedoman bagi Balai Uji dalam melakukan pengujian perangkat wireless local area network.
Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi wireless local area network.
Rancangan Peraturan Menteri tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz.
ADVERTISEMENT
Masukan terhadap konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi wireless local area network (dengan lampiran I dan lampiran II) dapat disampaikan melalui email [email protected], [email protected], [email protected], dan [email protected] dari tanggal 19 s.d. 29 Januari 2018.
Siaran Pers No. 09/HM/KOMINFO/01/2018
Tanggal 19 Januari 2018
Biro Humas,
Kementerian Kominfo
The post Konsultasi Publik RPM Persyaratan Teknis Alat & Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network appeared first on Humas Indonesia.