Konten dari Pengguna

Bahas Delik Kesusilaan di FIA UI, AILA Sebut LGBT Menular

Redaksi Suara Mahasiswa UI
Pers Suara Mahasiswa UI Independen, Lugas, dan Berkualitas!
3 Mei 2018 0:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Suara Mahasiswa UI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bahas Delik Kesusilaan di FIA UI, AILA Sebut LGBT Menular
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
​Selasa (20/3) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (BEM FIA UI) menyelenggarakan diskusi dengan tema “RKUHP: Fenomena Delik Kesusilaan, Sebuah Permasalahan atau Keresahan?” di selasar gedung M FIA UI. Adapun narasumber yang diundang yaitu Evi Risna Yanti dari Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dan Zamzam Mashan dari Persatuan Hukum Indonesia yang sekaligus menjadi dosen di Vokasi UI.
ADVERTISEMENT
Evi menjelaskan bahwa AILA dan pemohon yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada pasal 284, 285, dan 292 KUHP memiliki keyakinan bahwa LGBT itu menular. "Di sini, AILA dan pemohon punya keyakinan bahwa LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) itu menular. Kalau anak melihat terus-menerus tentang LGBT, lama kelamaan mereka akan menganggap itu biasa,” ujar Evi Risna Yanti.
​Selain itu, Evi juga mengaku bahwa dalam sidang tim AILA, hakim dalam Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa perzinaan, pemerkosaan, dan LGBT dalam KHUP sudah tidak bisa dipertahankan.
Kemudian ia menekankan bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan sudah seharusnya menjadi acuan semua undang-undang yang ada. ​“Dasar negara kita adalah Pancasila di mana sila kesatunya adalah ketuhanan, (berpacu pada hal tersebut -red) semua undang-undang yang ada harus mengikuti dan memaknai standar bahwa acuannnya adalah Pancasila. Gak boleh keluar dari itu, gak boleh ada undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila,” tutur Evi ketika memberikan dasar pemikiran.
ADVERTISEMENT
​Sedangkan Zamzam Mashan memberikan pernyataan bahwa sejak tahun 2003, sudah ada pemikiran agar KUHP asusila dirombak total dengan menggabungkan tiga konsep, yaitu agama, adat istiadat, dan konsep yang bersifat globalisasi. Ia juga mengatakan bahwa dalam mencampuri orientasi seksual, terdapat batasan-batasan tertentu yang perlu diperhatikan.
“LGBT itu underground community. Sesuatu yang sifatnya underground community is very dangerous (sangat berbahaya -red),” ucap Zamzam Mashan
Di sisi lain, Putri Salsa selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang tergabung dalam pengada layanan tanggap pencegahan kekerasan seksual di kampus (HopeHelps) mengatakan bahwa ia merasa kecewa dengan substansi yang dibahas dalam diskusi. Menurut ia pandangan yang diberikan terkait isu terlalu monoton.
ADVERTISEMENT
Salsa menambahkan bahwa diskusi ini terlalu condong kepada salah satu pihak yaitu penggugat RUU PKS. "Menurut saya sih itu hanya, itu bener-bener cuma satu sisi aja sih. E (Tapi -red) saya lihat ada upaya dengan mengundang bapak Zamzam, tapi menurut saya kenapa tidak mengundang dari Komnas Perempuan? Kenapa tidak mengundang dari LBH? LBH APIK misalnya yang memang udah jelas-jelas juga sering berhadapan dengan kasus," jelasnya.
Selanjutnya menurut Salsa dengan adanya pihak AILA dan LBH atau siapapun yang berpengalaman dengan penanganan kasus kekerasan seksual semakin bisa bertukar pengalaman sekaligus bisa menghargai pengalaman dari setiap interkaksi dari korban-korban kekerasan seksual.
Sedangkan Umar Hamzah selaku Project Officer mengatakan bahwa adanya diskusi ini bertujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (BEM FIA) UI untuk memberikan pandangan lain kepada mahasiswa UI khususnya mahasiswa FIA.
ADVERTISEMENT
"RKUHP kan kita udah dapet pandangan dari yang menolaknya. Nah kebanyakan BEM-BEM sekarang ini , yang ada sekarang itu ngangkat pandangan dari sana. Nah kita dari BEM FIA ini cuman pengen nih ngangkat pandangan baru, narasi baru tentang (RKUHP -red) apalagi dari AILA kan, dia kan yang menggugat untuk RKUHP ini kita juga pengen apasih yang jadi pemahaman mereka, yang jadi pemikiran mereka,” Ujarnya.
Lalu Umar sendiri mengatakan bahwa ia secara pribadi merupakan pihak yang mendukung moral masyarakat Indonesia sebagai sikap terhadap RKUHP dan RUU PKS. “Singkatnya gini sih kak, mungkin gua yang jadi konsen gua dari pas pertama gua bener-bener konsen ini pas di sospolnet. Mereka, ada orang yang bilang, BEM bilang kita harus memisahkan antara pidana sama moral. Dan yang kedua, gua disini sendiri berdiri sebagai pendukung moralnya. Gitu aja sih," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Teks: Grace Elizabeth Kristiani dan Ramadhana Afida Rachman
Foto: Diana
Editor: Halimah Ratna Rusyidah