Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Diduga Tidak Wakili Mahasiswa, DPM UI Gugat MWA UI UM
4 November 2019 17:21 WIB
Tulisan dari Redaksi Suara Mahasiswa UI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI menggugat anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa (MWA UI UM) ke Mahkamah Mahasiswa (MM) UI. Althof Endawansa selaku anggota MWA UI UM diduga melakukan pelanggaran terhadap UUD IKM UI karena tidak mewakili suara mahasiswa pada pemilihan rektor UI 2019.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu, 23 Oktober 2019, DPM UI telah mengajukan berkas permohonan kepada Mahkamah Mahasiswa UI untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPM UI bahwa anggota MWA UI UM telah melanggar UUD IKM UI. Althof diduga melanggar UUD IKM UI Pasal 15 Perubahan 2015 yang menyatakan bahwa MWA UI UM adalah anggota aktif IKM UI yang mewakili mahasiswa dalam MWA sebagai organ tertinggi di UI. Dijelaskan juga dalam Pasal 9 Ayat (1) UU IKM UI Tahun 2016 bahwa salah satu tugas MWA UI UM adalah memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam rapat MWA UI. Selain itu, Althof juga diduga melanggar Pasal 21 Ayat (1) UUD IKM UI Perubahan 2015 dan Pasal 8 UU IKM UI Nomor 8 Tahun 2016 tentang MWA UI UM.
ADVERTISEMENT
Pada pemilihan rektor baru, dalam berkas permohonan yang dibacakan pada sidang hari Jumat, 1 November 2019, tertulis bahwa Forum Terbuka Menuju Pemilihan Rektor UI 2019 yang dilaksanakan pada 24 September 2019 menyepakati bahwa suara MWA UI UM pada pemilihan rektor akan ditentukan oleh forum. Namun, pada hari-H pemilihan suara, MWA UI UM tidak menjadikan suara dari perwakilan fakultas sebagai patokan dalam memilih rektor.
“Sejujurnya goal kita itu bukan soal nurunin MWA-nya, cuma kita mau ini jadi renungan. Ketika ada yang salah, ya kita ajukan,” ungkap Satria Adhitama Sukma selaku ketua DPM UI yang juga sebagai pemohon dalam kasus ini.
Menindaklanjuti gugatan yang diluncurkan oleh DPM UI, awalnya sidang pertama diagendakan pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu. Namun, sidang tersebut ditunda karena Althof tidak menghadiri persidangan. Menurut panitera, Althof sulit dihubungi sejak panggilan pertama ke persidangan. Sidang pertama pun terpaksa ditunda sebanyak tiga kali. Akhirnya, pada Jumat, 1 November 2019, sidang pertama dilaksanakan tanpa kehadiran Althof dengan agenda pembacaan permohonan. Ada pun dalam sidang pertama, Satria Adhitama dari DPM UI hadir sebagai pemohon bersama Zico Leonardo sebagai kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Teks: Khairunnisa Hadisti
Foto: Trisha Dantiani
Editor: Ramadhana Afida Rachman
Pers Suara Mahasiswa UI 2019
Independen, lugas, dan berkualitas!