Kongres Tetapkan Penambahan Linimasa dan Perubahan Syarat dalam Pemira

Redaksi Suara Mahasiswa UI
Pers Suara Mahasiswa UI Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Konten dari Pengguna
19 Oktober 2019 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Suara Mahasiswa UI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kongres Tetapkan Penambahan Linimasa dan Perubahan Syarat dalam Pemira
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia yang terdiri dari 52 anggota yang berasal dari anggota DPM UI, hakim konstitusi MM UI, ketua atau wakil ketua BEM UI, anggota MWA UI UM, ketua BAK UI, serta ketua lembaga legislatif dan eksekutif fakultas atau perwakilannya mengadakan forum pada Kamis (17/10) malam hingga Jumat (18/10) pagi di selasar Pusgiwa Baru, Universitas Indonesia. Forum tersebut dilakukan untuk membicarakan mengenai kekosongan calon ketua dan wakil ketua BEM UI periode 2020. Setelah melalui diskusi selama berjam-jam, dengan kuorum sebanyak 37 anggota, disepakati bahwa penetapan calon ketua dan wakil ketua BEM UI 2020 akan dilakukan sesuai mekanisme pemilihan raya (pemira) dengan penambahan linimasa serta perubahan beberapa syarat umum dan administratif.
ADVERTISEMENT
Untuk linimasa, ditetapkan bahwa pengambilan berkas akan dibuka pada 19 Oktober 2019 dan dilanjutkan dengan pengembalian berkas maksimal tanggal 25 Oktober 2019 pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, pengecekan berkas akan dilakukan pada 26 – 27 Oktober 2019. Lalu, untuk sidang verifikasi akan dilaksanakan di tanggal 28 Oktober 2019. Namun, panitia pemira sendiri jika melakukan perpanjangan linimasa, mengaku tidak sanggup jika harus melakukan melakukan verifikasi berkas.
“Kalau ke panitia pemira enggak bisa 100%. Panitia (pemira –red) tetap minta bantuan Kongres,” ujar Muhammad Fachri Muchtar selaku Project Officer Pemira IKM UI yang hadir dalam forum Kongres.
Sebagai jalan keluar, Kongres bersepakat untuk memandatkan seseorang dari lembaga mereka yang membantu proses verifikasi Pemira IKM UI. Selanjutnya, mengenai syarat administratif pendaftaran calon, Kongres juga bersepakat untuk mengubah dan menghapus beberapa syarat yang ada. Syarat administratif yang dihapus, antara lain:
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk syarat administratif yang diubah, antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk syarat umumnya sendiri, Kongres juga menetapkan bahwa bakal calon ketua dan wakil ketua BEM UI tidak dibatasi angkatan tertentu. Sehingga, mahasiswa/i dari tingkat 2, 3, hingga 4 ke atas dapat mencalonkan diri sebagai ketua dan wakil ketua BEM UI 2020.
Adapun jika sampai pada tanggal yang ditentukan tidak ada bakal calon, maka akan diadakan kembali forum Kongres untuk membicarakan langkah berikutnya.
“Kalau sampai akhir enggak ada yang daftar, untuk sementara belum ada mekanismenya selain Kongres lagi,” ujar Fikri Fansyuri Harahap selaku salah satu Pimpinan Kongres.
Teks: Ramadhana Afida Rachman
Kontributor: Aryodi Wahyu Kurniawan
Foto: Anggara Alvin
ADVERTISEMENT
Pers Suara Mahasiswa UI 2019
Independen, lugas, dan berkualitas!