Konten dari Pengguna

Kongres Tetapkan Penambahan Linimasa dan Perubahan Syarat dalam Pemira

Redaksi Suara Mahasiswa UI

Redaksi Suara Mahasiswa UI

Pers Suara Mahasiswa UI Independen, Lugas, dan Berkualitas!

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Redaksi Suara Mahasiswa UI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kongres Tetapkan Penambahan Linimasa dan Perubahan Syarat dalam Pemira
zoom-in-whitePerbesar

Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia yang terdiri dari 52 anggota yang berasal dari anggota DPM UI, hakim konstitusi MM UI, ketua atau wakil ketua BEM UI, anggota MWA UI UM, ketua BAK UI, serta ketua lembaga legislatif dan eksekutif fakultas atau perwakilannya mengadakan forum pada Kamis (17/10) malam hingga Jumat (18/10) pagi di selasar Pusgiwa Baru, Universitas Indonesia. Forum tersebut dilakukan untuk membicarakan mengenai kekosongan calon ketua dan wakil ketua BEM UI periode 2020. Setelah melalui diskusi selama berjam-jam, dengan kuorum sebanyak 37 anggota, disepakati bahwa penetapan calon ketua dan wakil ketua BEM UI 2020 akan dilakukan sesuai mekanisme pemilihan raya (pemira) dengan penambahan linimasa serta perubahan beberapa syarat umum dan administratif.

Untuk linimasa, ditetapkan bahwa pengambilan berkas akan dibuka pada 19 Oktober 2019 dan dilanjutkan dengan pengembalian berkas maksimal tanggal 25 Oktober 2019 pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, pengecekan berkas akan dilakukan pada 26 – 27 Oktober 2019. Lalu, untuk sidang verifikasi akan dilaksanakan di tanggal 28 Oktober 2019. Namun, panitia pemira sendiri jika melakukan perpanjangan linimasa, mengaku tidak sanggup jika harus melakukan melakukan verifikasi berkas.

“Kalau ke panitia pemira enggak bisa 100%. Panitia (pemira –red) tetap minta bantuan Kongres,” ujar Muhammad Fachri Muchtar selaku Project Officer Pemira IKM UI yang hadir dalam forum Kongres.

Sebagai jalan keluar, Kongres bersepakat untuk memandatkan seseorang dari lembaga mereka yang membantu proses verifikasi Pemira IKM UI. Selanjutnya, mengenai syarat administratif pendaftaran calon, Kongres juga bersepakat untuk mengubah dan menghapus beberapa syarat yang ada. Syarat administratif yang dihapus, antara lain:

  1. Surat keterangan Anggota IKM UI Aktif yang dikeluarkan oleh DPM UI.

  1. Surat pernyataan bahwa esai dibuat sendiri oleh Bakal Calon dan bukan merupakan hasil plagiat yang ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000,00.

  1. Surat persetujuan pemungutan suara dengan berbasis kertas yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,00.

  1. Tugas esai.

  1. Membayar biaya administrasi.

  1. Rencana anggaran dana kampanye.

Sedangkan, untuk syarat administratif yang diubah, antara lain:

  1. Surat pernyataan bersedia untuk tidak merokok di lingkugan Universitas Indonesia yang ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000,00, diubah menjadi surat pernyataan bersedia untuk menjalankan segala peraturan yang ada di UI.

  1. Petisi dukungan yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 125 anggota IKM UI dari setiap setiap fakultas dan program vokasi, diubah menjadi minimal 1 orang petisi dukungan dari setiap fakultas termasuk program vokasi dan dipublikasikan.

  1. Pengumpulan Grand Design (GD) dapat dikumpulkan saat presentasi perdana Bakal Calon.

Selain itu, untuk syarat umumnya sendiri, Kongres juga menetapkan bahwa bakal calon ketua dan wakil ketua BEM UI tidak dibatasi angkatan tertentu. Sehingga, mahasiswa/i dari tingkat 2, 3, hingga 4 ke atas dapat mencalonkan diri sebagai ketua dan wakil ketua BEM UI 2020.

Adapun jika sampai pada tanggal yang ditentukan tidak ada bakal calon, maka akan diadakan kembali forum Kongres untuk membicarakan langkah berikutnya.

“Kalau sampai akhir enggak ada yang daftar, untuk sementara belum ada mekanismenya selain Kongres lagi,” ujar Fikri Fansyuri Harahap selaku salah satu Pimpinan Kongres.

Teks: Ramadhana Afida Rachman

Kontributor: Aryodi Wahyu Kurniawan

Foto: Anggara Alvin

Pers Suara Mahasiswa UI 2019

Independen, lugas, dan berkualitas!