MM UI Putuskan MWA UI UM Inkonstitusional

Redaksi Suara Mahasiswa UI
Pers Suara Mahasiswa UI Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Konten dari Pengguna
23 November 2019 23:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Suara Mahasiswa UI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkara gugatan DPM UI terhadap MWA UI UM menemui titik terangnya melalui sidang putusan akhir oleh Mahkamah Mahasiswa (MM UI) pada Jumat (22/11). MM UI membenarkan adanya pelanggaran oleh MWA UI UM dalam proses pemilihan rektor UI pada September lalu.
ADVERTISEMENT
“Faktanya, MWA UI UM tidak memperjuangkan dan tidak menggunakan hak suara MWA UI UM untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa yang mendapat dukungan dari mayoritas fakultas,” seru anggota MM UI. “Oleh karena itu, MM memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, memutuskan bahwa MWA UI UM telah bertindak inkonstitusional, dan membebankan biaya perkara kepada termohon,” tutupnya.
Sidang dengan nomor register perkara 02/SDPMMWAUM/2019/MMUI tersebut dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Ahmad Sarinawi serta dihadiri oleh pemohon Satria Adhitama. Sementara kursi termohon tidak diduduki oleh Althof Endawansa selaku MWA UI UM.
“Termohon (red- MWA UI UM) sampai sekarang juga masih belum hadir. Dan sampai waktu yang telah ditentukan oleh mahkamah konstituen juga tidak memberikan kesimpulan sama sekali,” ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT
Dimulai Sebulan Lalu dan Hadirkan Beberapa Saksi
Sidang gugatan ini dimulai tepat sebulan yang lalu, pada 23 Oktober 2019, disaat DPM UI mengajukan berkas permohonan kepada MM UI. Rencananya, sidang pertama diagendakan pada 28 Oktober 2019, tetapi ditunda dikarenakan tergugat tidak hadir. Kemudian sidang diundur hingga Jumat, 1 November 2019. Walau pada sidang tersebut Althof juga tidak datang.
Sidang ini menghadirkan beberapa saksi. Saksi tersebut datang dari anggota Chief Executive Meeting (CEM) yaitu Yumna Pratista Tastaftian selaku Wakil Ketua BEM Fakultas Ilmu Komputer dan Mikail selaku Ketua BEM FKG UI. Saksi menguatkan fakta bahwa Althof selaku anggota MWA UI UM telah menyetujui bahwa suara MWA UI UM dalam pemilihan rektor akan ditentukan berdasarkan forum CEM Forum tersebut terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua BEM setiap fakultas. Namun, Althof melakukan beberapa kelalaian serta memutuskan untuk tidak memertimbangkan keputusan forum dalam memilih calon rektor.
ADVERTISEMENT
Kelalaian tersebut salah satunya adalah tidak mengakomodir forum dengan baik. Forum tersebut telah diadakan satu hari sebelum hari pemilihan rektor. Kemudian, keputusan mengenai ke mana suara mahasiswa dalam pemilihan rektor dijanjikan untuk diungkapkan pada pagi hari sebelum pemilihan rektor dimulai. Namun Althof tidak hadir dalam pertemuan yang telah dijanjikan pagi itu.
Selain saksi, pihak pemohon juga menghadirkan ahli yaitu Josua S. Collins, alumni FH UI angkatan 2014. Josua mengemukakan bahwa sistem pemilihan rektor tidak sama dengan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Pemilu di Indonesia bersifat rahasia, dalam artian setiap masyarakat harus merahasiakan pilihannya. Namun, dalam pemilihan rektor, suara MWA UI UM tidak perlu dirahasiakan dari mahasiswa, melainkan dirahasiakan dari anggota MWA lainnya saja.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, putusan dari MM UI dapat dilanjutkan oleh DPM UI ke Kongres Mahasiswa. Tindak lanjut terhadap anggota MWA UI UM diserahkan kepada Kongres Mahasiswa.
“Akan diadakan diskusi mengenai hasil putusan bersama anggota DPM untuk memhami lebih lanjut duduk perkara sebelum diserahkan kepada kongres mahasiswa” tutur Satria Adhitama selaku Ketua DPM UI. Diskusi ini ditujukan untuk menambah wawasan mengenai duduk perkara.
Penulis: Nisa Hadisti, M. Sebastian Ray
Editor: M. Aliffadli
Foto: Anggara Alvin
Pers Suara Mahasiswa UI 2019
Independen, lugas, dan berkualitas!