Konten dari Pengguna

Pemira UI 2019 Terapkan Kebijakan Baru

Redaksi Suara Mahasiswa UI
Pers Suara Mahasiswa UI Independen, Lugas, dan Berkualitas!
24 Juli 2019 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Suara Mahasiswa UI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemira UI 2019 Terapkan Kebijakan Baru
zoom-in-whitePerbesar
Di tahun 2019, Pemilihan Raya (Pemira) akan berlangsung pada bulan Oktober hingga November. Pemira sendiri merupakan wadah bagi mahasiswa yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat universitas maupun fakultas, Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa (MWA UI UM), dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Dalam pelaksanaannya, Pemira IKM UI diselenggarakan dengan rangkaian mulai dari eksplorasi hingga pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi mengenai pemira sendiri, saat ini sudah mulai berjalan di tingkat fakultas. Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini pemungutan suara tidak lagi menggunakan e-vote, melainkan dengan kertas suara. Sistem tersebut merupakan hasil kesepakatan dari 15 fakultas di UI bersama DPM setelah melalui diskusi selama 3 hari.
Ditemui di Fakultas Hukum UI, Satria Adhitama Sukma selaku ketua DPM UI memaparkan bahwa alasan pergantian sistem pemungutan suara ini karena beberapa kali pemira mendorong pihak DPM mengkaji ulang dan mengaudit sistem e-vote yang sudah berlangsung sejak tahun 2012.
“Kita coba berbicara konteks kebutuhan saat ini. Ketika kita berbicara konteks, ada ketidakpercayaan terhadap sistem ini (e-vote),” ujar Satria
Selain itu, Satria juga mengaku bahwa baik e-vote maupun kertas suara, memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing. Kendala yang dihadapi ketika menggunakan kertas suara pun cukup banyak. Mulai dari kebutuhan dana hingga sumber daya manusia yang dibutuhkan lebih banyak sampai pada penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
“Tahun ini diibaratkan sebagai titik pemberhentian sementara e-vote. Tahun depan, e-vote akan digunakan lagi setelah melalui proses audit,” tambah Satria.
Pembetukan panitia pemira dan komite pengawas sendiri sudah dilakukan oleh DPM UI. Sedangkan, untuk Project Officer (PO) dan wakil PO pemira, pada 27 Juli 2019 mendatang akan dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Dalam hal ini, ada pula perubahan yang dilakukan oleh DPM UI terutama kepada calon dari vokasi.
Sebelumnya, terdapat peraturan bahwa mahasiswa yang berasal dari vokasi tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI, Anggota MWA UI UM, dan Anggota DPM UI. Tahun ini, peraturan tersebut diubah sehingga mahasiswa vokasi diizinkan untuk mencalonkan diri.
Di samping itu, juga ada perubahan undang-undang yang sudah dilakukan melalui uji publik. Hasilnya, audit sistem e-vote akan dilakukan oleh panitia pemira, sedangkan pelaksanaan pemira akan dilakukan oleh panitia pemira dan komite pengawas. Namun dalam pelaksanaannya, DPM akan membantu dan mendampingi panitia pemira.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, untuk proses pemungutan suara akan dilakukan selama 5 hari dan di tiap fakultas juga akan diadakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 35 TPS. Nantinya, peghitungan suara akan dilakukan di masing-masing TPS dan kemudian dikumpulkan di satu tempat.
Teks: Diena Hanifah
Foto: Riardi Solihin
Editor: Ramadhana Afida Rachman
Pers Suara Mahasiswa UI 2019
Independen, lugas, dan berkualitas!