Konten dari Pengguna

Peringatan 20 Tahun Yap Yun Hap: Pelanggaran HAM yang Belum Terungkap

Redaksi Suara Mahasiswa UI
Pers Suara Mahasiswa UI Independen, Lugas, dan Berkualitas!
19 Oktober 2019 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Suara Mahasiswa UI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peringatan 20 Tahun Yap Yun Hap: Pelanggaran HAM yang Belum Terungkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswa yang gugur pada peristiwa Semanggi II itu bernama Yap Yun Hap. Pemuda kelahiran 1977 ini menjadi korban dari kekerasan hak asasi manusia (HAM) yang sampai saat ini belum mendapatkan keadilan. Pada Rabu (16/10), Kastrat (Kajian dan Aksi Strategis) BEM FT UI 2019 mengadakan diskusi publik untuk mengenang 20 tahun kepergian Yap Yun Hap. Dengan mengangkat topik ‘Mengupas Sosok Yap Yun Hap: Mahasiswa Pejuang Akar Rumput’, pada sesi pertama diskusi ini diisi oleh Kokom selaku alumni FT UI angkatan 1996 sekaligus teman Yap Yun Hap, Dimas Bagus Arya Saputra dari Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, dan Papang Hidayat selaku Research Manager Amnesty International Indonesia. Sedangkan, pada sesi kedua, diketahui bahwa salah satu narasumber yaitu Budiman Sudjatmiko yang merupakan aktivis pada tahun 1998 tidak bisa menghadiri Diskantek Yap Yun Hap (16/10) karena dikabarkan harus menghadiri ‘rapat dadakan’ sebagaimana diungkapkan oleh Wakadept Kastrat BEM FT UI 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam diskusi yang diadakan, Kokom, alumni Teknik 1996 yang juga merupakan teman Yap Yun Hap mengutarakan bahwa sosok Yap Yun Hap merupakan sosok yang unik dan berbeda dari mahasiswa kebanyakan. Penembakan yang dialami Yap Yun Hap terjadi setelah waktu aksi berakhir dan ketika mereka sedang bersiap untuk pulang.
Kematian Yap Yun Hap sendiri. membawa efek domino kepada rakyat Indonesia. Saat ini, masyarakat menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah yang berhubungan dengan bagaimana pemerintah sebagai wakil demokrasi membetulkan narasi-narasi yang bohong terkait kasus pelanggaran HAM.
Lebih lanjut, kasus pelanggaran HAM menurut KontraS dapat diungkapkan melalui dua elemen yaitu dari tingkat negara terkait pelanggaran HAM yang telah dilakukan atau yang telah terjadi kepada masyarakat serta elemen dari tingkat lokal atau daerah untuk mengungkapkan kebenaran di balik kasus pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
“Keadilan transisi (era reformasi -red) itu belum dimaknai secara baik oleh negara Indonesia,” tutur Dimas Bagus Arya Saputra dari Divisi Pemantauan Impunitas KontraS.
Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang masih belum menemui titik terang penyelesaian selama lebih dari satu dekade dan empat kali pergantian Presiden Republik Indonesia.
“Masa depan hak asasi manusia (di Indonesia -red) masih jauh di ujung jalan,” lanjut Dimas dari KontraS.
Selanjutnya, membahas mengenai realita pengusutan kasus HAM masa lalu di Indonesia oleh dua calon pemimpin negara pada kala pemilihan Capres dan Cawapres RI 2019, KontraS menyebutkan bahwa nyatanya penanganan kasus HAM ini sendiri mengalami kemunduran.Adapun sebelum diskusi yang diselenggarakan pada (16/10) lalu, pada Senin (14/10) BEM FT UI juga melaksanakan acara ‘Mengenang Yan Yun Hap’ yang dihadiri oleh berbagai perwakilan mahasiswa dan perwakilan dari Amnesty International Indonesia. Pada acara tersebut, dilakukan tabur bunga untuk mengenang Yap Yun Hap. Selain itu, di acara tersebut juga terdapat pajangan foto Yap Yun Hap dan berbagai galeri foto dari aksi mahasiswa, serta pemutaran video tentang sosok Yap Yun Hap dibalut dengan wawancara ibunda Yap Yun Hap.
ADVERTISEMENT
Diadakannya peringatan mengenang Yap Yun Hap ini diharapkan dapat membuka mata masyarakat bahwa kasus-kasus HAM harus mendapatkan perhatian lebih.
Teks: Diena Hanifa dan Kezia Estha T.
Foto: Kiky Suhendar dan Anggara Alvin
Kontributor: Anggara Alvin
Editor: Ramadhana Afida Rachman
Pers Suara Mahasiswa UI 2019
Independen, lugas, dan berkualitas!