Sidang Gugatan MWA Dilanjutkan, Penggugat Harapkan Dukungan Mahasiswa

Redaksi Suara Mahasiswa UI
Pers Suara Mahasiswa UI Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Konten dari Pengguna
1 September 2019 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Suara Mahasiswa UI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rabu (28/8) telah dilaksanakan sidang lanjutan gugatan mahasiswa UI terhadap SK Kemenristekdikti mengenai pengangkatan Majelis Wali Amanat UI (MWA UI) periode 2019-2024. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ADVERTISEMENT
Agenda sidang kali ini yaitu pembuktian alat bukti surat. Penggugat menghadirkan tujuh alat bukti, sedangkan tergugat menghadirkan tiga puluh empat bukti.
Penggugat yaitu Satria Adhitama Sukma (FH UI 2015), Raihan Hudiana (FH UI 2015), Alfian Tegar Prakasa (FIA UI 2015), dan Bimo Maulidianto Putra Bono (FIA UI 2015). Mereka menggugat Mentri Ristekdikti yaitu Mohamad Nasir, kemudian tiga anggota MWA yaitu Bambang PS Brojonegoro, Erick Tohir, dan Saleh Husin terkait keputusan dalam SK Kemenristekdikti No. 11566/M/KP/2019.
Penggugat menilai bahwa proses pengangkatan anggota MWA UI tahun ini tidak sesuai prosedur serta beberapa anggota MWA UI terpilih bermasalah dari segi kualifikasi. Dilansir dari tempo.co, Satria menjelaskan bahwa DR. Bambang (mentri perencanaan pembangunan nasional) yang diangkat menjadi MWA dari unsur dosen tidak memenuhi kualifikasi karena statusnya berhenti sementara menjadi dosen karena jabatannya sebagai mentri. Menurutnya, hal ini melanggar Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Erick Thohir dan Saleh Husin yang diangkat sebagai MWA dari unsur masyarakat diduga melanggar Pasal 23 ayat (3) PP Statuta UI. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa anggota MWA harus memiliki reputasi baik, komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta bukan anggota partai politik.
Erick Thohir merupakan Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, sedangkan Saleh Husin merupakan wakil ketua umum partai hati nurani rakyat (Hanura) yang merupakan salah satu parpol pendukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019.
“Yang kita khawatirkan adalah ada bentuk atau upaya untuk mempengaruhi dan menjadikan kampus menjadi tidak netral. Itu yang sangat kita khawatirkan,” ungkap Satria. “Dan (jika tergugat tetap duduk sebagai MWA -red) kebijakan-kebijakannya bisa jadi tidak mengarah kepada pengembangan perguruan tinggi,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Satria, kondisi UI yang saat ini memiliki isu mengenai penganggaran dapat menjadi ranah yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan lain. “Makanya beberapa isunya mulai muncul, kan. Ada yang dinaikin secara tiba-tiba lah UKTnya, ada tambahan mahasiswa baru lah, program baru lah, adanya KKI, segala macam. Hal-hal itulah yang kita lihat tidak matang persiapannya. Dan yang kita khawatirkan, itu justru tidak mengarah untuk kepentingan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Untuk menghindari kerugian-kerugian potensial tersebut, Satria mengharapkan dukungan mahasiswa mengenai isu ini. “paling minimal banget ada support moril, kayak supply semangat,” ujarnya. Ia juga berharap agar mahasiswa dapat memahami duduk perkara masalah ini dan turut hadir dalam persidangan untuk memberi dukungan.
Selain itu, Satria dan kawan-kawan juga melakukan sosialisasi kepada ketua-ketua BEM di UI. Harapannya isu ini dapat dibawa ke dalam CEM (chief executive meeting) dan dimasifkan melalui propaganda. Tim penggugat juga tengah mengumpulkan saksi dan ahli serta menemui dosen-dosen yang mendukung isu ini.
ADVERTISEMENT
Persidangan masih akan dilanjutkan setiap hari Rabu pukul 11.00 WIB di PTUN.
Teks: Nisa Hadisti
Kontributor: Anggara Alvin
Foto: Ari Putra Utama (FISIP 2017)
Editor: Muhamad Aliffadli
Pers Suara Mahasiswa UI 2019
Independen, Lugas, dan Berkualitas!