Konten Media Partner

Klub Properti TDA Ajak Pelaku Usaha Kenali Risiko Hukum Pertanahan

TDAverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Klub Properti TDA Ajak Pelaku Usaha Kenali Risiko Hukum Pertanahan
zoom-in-whitePerbesar

Depok - Memahami aspek hukum pertanahan menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi properti. Kesalahan memeriksa status kepemilikan, riwayat tanah, hingga dokumen perjanjian dapat memicu sengketa berkepanjangan, menghambat perputaran modal, bahkan menimbulkan kerugian finansial.

Untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap persoalan tersebut, Klub Properti TDA menggelar NGOPI (Ngobrol Properti) bertajuk Membaca Risiko Hukum Pertanahan Sebelum Transaksi pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Frekuensi Cafe, Grand Depok City. Kegiatan ini diikuti 20 peserta yang ingin memperluas wawasan mengenai legalitas dan mitigasi risiko dalam transaksi tanah.

Kegiatan tersebut menghadirkan Rudi Sahputra, S.Si., S.H., M.H. sebagai narasumber. Dia membahas berbagai aspek hukum pertanahan yang perlu diperhatikan developer, investor, maupun pelaku usaha sebelum mengambil keputusan transaksi. Peserta diajak memahami bahwa membeli tanah bukan sekadar memperoleh lokasi dan aset bernilai ekonomi.

“Di balik setiap transaksi, terdapat riwayat kepemilikan, proses peralihan hak, kondisi fisik lahan, serta status hukum yang perlu diperiksa secara cermat. Materi diskusi difokuskan pada empat aspek utama, yaitu batas dan luas tanah, kepemilikan serta riwayat penguasaan, status hukum dan legalitas tanah, serta proses dan dokumen transaksi,” jelasnya.

Pada aspek batas dan luas tanah, kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dan dokumen pertanahan menjadi hal penting untuk menghindari perselisihan. Pemeriksaan ini diperlukan agar letak, batas, dan luas objek yang diperjualbelikan jelas.

Dari sisi kepemilikan, penelusuran riwayat peralihan hak dan identifikasi pihak-pihak yang berhak juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Hal ini terutama perlu diperhatikan dalam transaksi tanah warisan yang dapat melibatkan beberapa pihak dengan kepentingan hukum berbeda.

Empat Aspek Penting Sebelum Transaksi Tanah

Pemeriksaan status hukum dan legalitas tanah diperlukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan, seperti sengketa, blokir, sita, maupun masalah lain yang dapat memengaruhi kelanjutan transaksi. Verifikasi dokumen dan status bidang tanah melalui prosedur yang sesuai menjadi langkah penting sebelum keputusan pembelian diambil.

Pembahasan juga mencakup proses transaksi dan dokumen perjanjian, termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pemahaman terhadap isi perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, serta konsekuensi setiap klausul menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko hukum di kemudian hari.

“Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, diskusi turut mengangkat sejumlah persoalan pertanahan, seperti sengketa tanah warisan, sertipikat ganda, perselisihan batas tanah, dan klausul PPJB yang berpotensi merugikan salah satu pihak,” katanya.

Melalui pembahasan tersebut, peserta diharapkan memahami pentingnya pemeriksaan menyeluruh sebelum bertransaksi. Penelusuran riwayat tanah, verifikasi status hukum, pemeriksaan kondisi fisik, dan penelaahan dokumen perjanjian perlu menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan bisnis.

NGOPI Jadi Ruang Belajar Pelaku Usaha

Ketua Klub Properti TDA Yogi Prasetiyo mengatakan, kegiatan NGOPI menjadi ruang pembelajaran bagi pelaku usaha untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai tantangan dalam bisnis properti. Melalui diskusi dan pertukaran pengetahuan, komunitas diharapkan dapat membantu anggotanya mengambil keputusan bisnis secara lebih cermat dan terukur.

“Kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya aspek legal sebagai salah satu fondasi dalam membangun bisnis properti yang sehat dan berkelanjutan. Bagi developer maupun investor, memahami risiko sejak awal dapat membantu mengidentifikasi potensi masalah sebelum transaksi dilakukan,” tambahnya.

Melalui NGOPI (Ngobrol Properti), Klub Properti TDA terus mendorong semangat belajar dan berbagi pengetahuan agar pelaku usaha semakin siap menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang di sektor properti. Memahami risiko sebelum bertransaksi menjadi langkah awal untuk membangun bisnis properti yang lebih aman, terukur, dan berkelanjutan.