news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Alat Tangkap Ikan Sejenis Cantrang Marak, Nelayan Sumenep Gelar Aksi

5 Desember 2018 13:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com, Sumenep – Warga nelayan Kecamatan Dungkek dan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim menggelar aksi, Rabu (5/12/2018).
ADVERTISEMENT
Mereka yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Nelayan dan Pemerhati Ekosistem Laut (AMN dan PEL) itu, pertama menggelar aksi di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Jl. Raung.
Aksi berlanjut ke Kantor DPRD Sumenep, Jl. Trunojoyo. Ratusan nelayan yang menaiki roda empat terbuka itu membawa berbagai macam poster yang bertuliskan nada protes.
Salah satunya, “Penjerakan perusak terumbu karang”, “Kami nelayan Bubu dan Jaring dirugikan”, ” Stop penggunaan Sarkak”.
Koordinator aksi, Hendri Kurniawan menyampaikan, penggunaan alat tangkap ikan sarkak (sejenis cantrang) marak terjadi di wilayahnya.
“Oknum nelayan itu beroperasi sejak pagi hingga sore hari. Pihak aparat perlu bertindak tegas karena merusak habitat laut,” ujarnya.
Pada awal tahun 2018, nelayan sudah memberi bukti pada penegak hukum dalam hal ini Polairud Kalianget, Polres Sumenep dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini tetap berlanjut hingga saat ini. Kami nelayan yang hanya menggunakan alat tangkap tradisional (Bubu, red) sangat dirugikan,” tandasnya.
Menurutnya, nelayan tradisional sering bentrok dengan nelayan lain yang menggunakan alat tangkap terlarang seperti sarkak. “Kalau ini dibiarkan maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Pihaknya meminta pihak Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Pihak DPRD juga harus mengambil bagian untuk menyelesaikan kasus ini.
“Polairud jangan diam. Tegakkan aturan. Larangan penggunaan alat tangkap ikan sejenis sarkak sudah jelas dilarang seperti tertuang dalam Kepmen 06/Men/2010,” urainya.
Para nelayan juga meminta Pemerintah Daerah dan DPRD membuatkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai kepanjangan dari aturan yang ada di atasnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau penggunaan alat tangkap ikan sejenis Sarkak tetap marak jangan salahkan nelayan jika melakukan aksi perlawanan keras pada oknum nelayan pengguna sarkak,” tegasnya.
Hingga berita ini dilansir PortalMadura.Com, perwakilan rarusan nelayan tersebut masih di ruang Komisi II DPRD Sumenep.(Nanik/Putri)
The post