Benarkah Nonton Film Porno Bagian dari Perzinahan?

Konten Media Partner
22 Maret 2019 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com - Di era modern seperti sekarang ini, semua konten di internet bisa dengan mudah diunggah atau didapatkan oleh penggunanya. Tidak hanya yang baik-baik, yang terbilang tidak baik seperti konten pornografi pun juga bisa mereka dapatkan. Biasanya, mereka mengakses konten tersebut ketika tidak ada orang di sekitarnya atau secara sembunyi-sembunyi, kemudian menontonnya untuk menyalurkan syahwatnya. Menyikapi hal tersebut, bagaimana dengan pandangan Islam?. Benarkah itu juga termasuk bagian dari perzinahan?. Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut: Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Rasulullah, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan di mana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya” (HR. Bukhori). Imam Bukhori memasukan hadis ini dalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan. Baca Juga : Waspadalah, Ini Balasannya Menonton Film Porno Saat Sepi Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya” (Fathul Bari juz XI hal 28). Adakah Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya Sebagaimana disebutkan di atas bahwa tidak ada nash yang secara tegas menyebutkan bahwa orang yang melihat atau menyaksikan aurat orang lain, seperti menonton film porno ini dikenakan hukuman (hadd) akan tetapi si pelakunya harus diberikan ta’zir (diserahkan kepada Qadhi/hakim untuk memberikan sangsinya) dan tidak ada kewajiban baginya kafarat. Ibnul Qoyyim mengatakan, Adapun ta’zir adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam : 1. Kemaksiatan yang di dalamnya ada hadd dan kafarat. 2. Kemaksiatan yang di dalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd. 3. Kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat. Adapun contoh dari yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina. Sedangkan contoh yang kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadan, bersetubuh saat ihram. Baca Juga : Umat Muslim, Ini Akibatnya Jika Suka Nonton Film Porno Sedangkan yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183). Demikian penjelasan mengenai nonton film porno dalam pandangan Islam. Wallahu A’lam.
ADVERTISEMENT