news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bolehkah Minum Obat Penunda Haid? Ini Hukumnya dalam Islam

Konten Media Partner
17 Januari 2019 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com - Pada umumnya, setiap bulan semua wanita kedatangan "tamu" atau haid. Kondisi alamiah ini merupakan sisa-sisa sel telur yang tidak dibuahi, sehingga ia luntur dan akan diganti sel telur yang baru. Hal tersebut terus terjadi sampai nanti sel telur itu dibuahi, maka siklus ini akan berhenti.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya menstruasi adalah tanda bahwa organ reproduksi seorang wanita dalam keadaan sehat. Namun, terkadang haid juga memberikan beberapa hambatan pada seseorang. Misalnya, dalam urusan ibadah haji. Karena, beberapa ritualnya wajib dilakukan dalam keadaan suci.
Tidak heran, terkadang mereka menghalalkan segala cara dengan meminum obat penunda haid agar bisa melaksanakan ibadah suci tersebut. Lantas, bolehkah hal itu dilakukan?. Apa hukum meminum obat khusus yang berkhasiat untuk menangguhkan datangnya haid?.
Dalam beberapa referensi diterangkan bahwa hukum menangguhkan datangnya darah haid atau sekadar meminimalisir siklusnya diperbolehkan (atau dalam sebagian referensi makruh) asalkan tidak berdampak pada rusaknya organ reproduksi sehingga membuatnya tidak bisa lagi mendapatkan keturunan atau mengurangi kesuburannya.
Dalam kitab Ghayah al-Talkhis (halaman 234) tertulis:
ADVERTISEMENT
وَفِي فَتَاوِى الْقَمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
“Disimpulkan di dalam fatwa-fatwanya Syaikh Al-Qammath bahwa menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid adalah boleh”.
Juga di dalam kitab Qurrah al-‘Ain disebutkan:
إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِرَفْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتُهُ وَإِلَّا حَرُمَ. كما في حاشية الخرشي
“Ketika seorang wanita menggunakan sebuah obat untuk menghilangkan haidnya atau mengurangi siklusnya maka hukumnya makruh selama tidak memutus keturunan atau menguranginya”.
Demikian penjelasan mengenai humum meminum obat penunda haid. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam. (islamidia.com/Putri)