news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Caleg di Pamekasan Tetap Mokong Pasang APK di Area Terlarang

11 Maret 2019 19:14 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com, Pamekasan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, selalu mendapati Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang mokong memasang di area terlarang. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus Tirta Umbara mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Di awal bulan Maret ini saja sudah ratusan baleho melanggar yang ditertibkan, berbeda lagi dengan apa yang dilakukan sebelumnya. "Awal bulan ini ada bendera 38 dan 117 baleho yang kami tertibkan," katanya saat dikonfirmasi PortalMadura.Com, Senin (11/3/2019). Mantan jurnalis di Pamekasan ini menambahkan, ratusan APK yang ditertibkan itu tersebar di beberapa tempat, tidak hanya di wilayah perkotaan. Melainkan pihaknya juga mencopot APK di tingkat Kecamatan. Pihaknya meminta agar para Caleg dan tim sukses bisa mematuhi aturan yang telah ada, dengan tidak memasang APK di tempat terlarang, tidak memaku APK di pohon dan pelanggaran lainnya. Sehingga, APK yang diharapkan untuk mengenalkan calonnya kepada Masyarakat tetap aman. "Kami berharap, Masyarakat mentaati aturan-aturan kampanye, apalagi Pemilu sudah tinggal satu bulan lagi. Termasuk pemasangan APK ini, " tutup pria yang dipanggil Sukma tersebut.
ADVERTISEMENT