Konten Media Partner

Capai 23 LSM Terinventarisir di Bakesbangpol Sampang

13 Agustus 2018 20:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com, Sampang – Sedikitnya ada 23 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan status berbadan hukum yang terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
“LSM yang berbadan hukum dan sudah terdata mencapai 23,” terang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Rudy Setiadi, Senin (13/8/2018).
Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM, baik bagi yang mengajukan syarat pendataan maupun bagi yang tidak mengajukan.
Disebutkan, jumlah LSM yang mengajukan dan mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) aktif baru 15. Sisanya sebanyak 45 LSM non SKT.
“Padahal SKT sangat diperlukan demi kenyamanan dan kondusifitas Sampang. Kemudian regulasinya, jika sudah berbadan hukum tidak perlu meminta SKT,” terangnya.
Pihaknya menyarankan agar LSM dapat memenuhi tertib administrasi sehingga terinventarisir dengan baik meski pun LSM tersebut sudah berbadan hukum.
Menurut Direktur Jatim Analysis, Abd. Rahman, Bakesbangpol diberi kewenangan mengelola anggaran untuk mendata LSM.
ADVERTISEMENT
“Sehingga LSM legal dan ilegal dapat diketahui serta mudah dalam melakukan pembinaan,” katanya.
Ditegaskan, Bakesbangpol seyogianya jeput bola untuk mendata semua ormas yang ada di daerahnya.
“Menjadi tidak bijak jika hanya menunggu adanya laporan dari NGO (Non Govermen Organization),” ujarnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar penggunaan anggaran yang ada betul-betul optimal dan memiliki profesionalisme dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Bagaimana pun mereka butuh pengayoman dan pembinaan. Bahkan menjadi fardu ain (wajib) bagi Bakesbangpol untuk turba ke kecamatan maupun desa dalam usaha mencari serta mendata lembaga non pemerintah yang dianggap masih belum memiliki legalitas,” tandasnya.
Berikut 23 LSM berbadan hukum berdasarkan data di Bakesbangpol:
1. Jatim Corruption Watch (JCW)
2. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim)
ADVERTISEMENT
3. Madura Development Watch (MDW)
4. Gerakan Masyarakat Bahwa Indonesia (GMBI)
5. Lembaga Pengawas dan Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI)
6. Barisan Relawan Jalan Perubahan
7. Pemuda Pemberdaya Masyarakat (Bara JP)
8. Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbanra)
9. Generasi Peduli Negeri (GPN)
10. Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara
11. Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN)
12. Lira Indonesia
13. Lira Kabupaten Sampang
14. Laskar Truno Joyo
15. Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D)
16. Sitqon Thariqat Naqsyabandiyah Gersempal
17. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
18. Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah
19. Laskar Kesatuan Sila Kelima (LKSK)
20. Gerakan Dobrak Masyarakat Damai (Gajah Mada)
21. Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI)
22. Sekoci Sampang, dan
ADVERTISEMENT
23. Peduli Anti Korupsi (Paksi).
(Rafi/Nurul)
The post Capai 23 LSM Terinventarisir di Bakesbangpol Sampang appeared first on PortalMadura.com.