Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.2
Konten Media Partner
Dua Warga Pamekasan Diciduk Polres Sampang
1 Maret 2018 12:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com, Sampang – Dua warga Kabupaten Pamekasan diciduk Satreskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial AG (34) warga Dusun Pangdangkek, Desa Bajur, Kecamatan Waru dan inisial Z (24) warga Gulu’on, Desa Tampojung Tengah, Waru, Pamekasan.
“Tersangka kedapatan Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 1.01 gram,” terang Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, Rabu (28/2/2018).
Terungkapnya kasus tersebut, polisi mendapat laporan serta keluhan masyarakat. Perilaku tersangka sudah meresahkan warga.
“Kedua tersangka diamankan saat melintas di Jalan Raya Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Sampang, pada Senin Sore (26/2/2018),” terangnya.
Barang terlarang tersebut dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam helm yang dikenakan. BB lain, berupa satu buah tisu warna putih, satu buah plastik hitam putih, dan satu helm INK warna biru.
Kedua tersangkat dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Rafi/Putri)
The post Dua Warga Pamekasan Diciduk Polres Sampang appeared first on PortalMadura.com.