news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Jika Dokter Gagal Menangani Pasien, Haruskah Ia Tanggung Jawab? Ini Jawaban Islam

14 Februari 2019 14:35 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PortalMadura.Com - Sehat merupakan dambaan seluruh manusia didunia ini. Setiap orang yang diberikan nikmat sehat oleh Allah SWT harusnya banyak bersyukur, karena banyak orang diluar sana yang rindu akan keadaan sehatnya. Kerap kali dalam beberapa kasus jika orang sakit lalu ditangani seorang dokter kemudian pasien itu melalui proses operasi dan segala macam, namun sayangnya ia meninggal, dan hal tersebut menjadi kesalahan dokter karena tidak becus dalam mengobati si pasien katanya. Namun bagaimana pandangan Islam tentang itu? Mari kita bahas bersama. Dalam masalah ini, para ulama membaginya dalam dua bagian hukum terkait apakah dokter wajib bertanggung jawab atau tidak ketika gagal menangani pasien. Pertama, jika seorang dokter belum ahli di bidang kedokteran dan pengobatan dan kemudian salah menangani pasien (malapraktik) sehingga mengakibatkan penyakit pasien makin parah atau sampai mengakibatkan kematian, maka dia wajib bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukannya. Jika pasien sampai meninggal, maka dia wajib diqishas (dipenjara) atau membayar diyat (ganti rugi) pada keluarga pasien. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud dan Nasai, bahwa Nabi Saw bersabda; “Barangsiapa yang mengobati sedangkan dia tidak mengerti tentang pengobatan, maka dia wajib dhamin atau bertanggung jawab.” Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan sebagai berikut; “Jika orang yang tidak tahu (dokter yang belum ahli) mengatakan kepada orang yang sakit, ‘Telanlah obat ini dan kemudian dia menelannya, jika dokter tersebut bisa membedakan antara obat yang bermanfaat dan tidak, maka dia wajib membayar diyat, dan jika tidak bisa membedakan, maka dia wajib diqishas sesuai dengan syarat-syarat qishas.” Kedua, jika dokter tersebut sudah ahli di bidang kedokteran dan pengobatan, jujur, adil, memiliki kemahiran dan sudah terbukti banyak berhasil mengobati pasien, maka dia tidak wajib bertanggung jawab atas kegagalan menangani pasien. Bahkan jika pasien mati sekalipun, dia tetap tidak bisa dituntut untuk bertanggung jawab. Dan jelas saja itu sudah takdir pasien yang Allah SWT berikan untuk meninggal pada usia sekian dan dalam keadaan demikian. “Adapun orang yang tahu (dokter ahli) tentang pengobatan, maka dia tidak wajib bertanggung jawab jika dia jujur, adil, memiliki kecerdasan dan kemahiran.” Itulah jawaban Islam tentang bagaimana jika dokter gagal menangani pasien, haruskah ia bertanggung jawab atau tidak. Jadi intinya kita juga harus pintar-pintar memilih pengobatan. Carilah rumah sakit yang terpercaya dan dokter yang memang sudah ahli, agar jika nanti ada kesalahan, tidak serta merta kita menyimpulkan sesuatu dengan seenaknya. Semoga bermanfaat.
ADVERTISEMENT