Konten Media Partner

Kejari Pamekasan Dalami Kasus Raskin Larangan Tokol

7 November 2018 10:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com, Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin sekarang berubah rastra) di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan.
ADVERTISEMENT
Kajari Pamekasan, Tito Prasetyo, melalui Kasi Intel Kejari Pamekasan, Sutrisyono mengungkapkan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan perihal kasus yang telah dilaporkan masyarakat ke instansinya tersebut. Salah satu saksi yang akan diklarifikasi adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Baru klarifikasi, kami mau klarifikasi semuanya benar atau tidak. Ini soalnya banyak (yang akan dimintai keterangan, red) kepala pusing, karena kan sekitar 900 orang,” tegasnya, Rabu (7/11/2018).
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejari, dugaan penyalahgunaan raskin itu terjadi sejak tahun 2009 hingga 2016. Semestinya raskin yang diterima masyarakat adalah sebanyak 15 kilogram setiap penerima manfaat.
Namun dalam laporan itu, keluarga penerima manfaat di Desa Larangan Tokol hanya menerima beras sebanyak 5 kilogram, itu pun setiap tiga bulan hingga empat sekali. Padahal dalam aturannya 15 kilogram tersebut adalah setiap bulan. Ironisnya lagi, warga harus membayar uang Rp 8 ribu dengan jumlah KPM sebanyak 862 Kepala Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
“(Mau dimintai klarifikasi semuanya, red), karena saya tidak mau menyalahkan seseorang tanpa bukti,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)
The post Kejari Pamekasan Dalami Kasus Raskin Larangan Tokol appeared first on PortalMadura.com.