news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Muat Iklan Kampanye Caleg, Dua Media di Sumenep Disanksi

14 Januari 2019 9:05 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com, Sumenep - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan sanksi terhadap dua media. Pasalnya, media online dan radio yang berkantor di Bumi Sumekar ini menyiarkan kampanye Calon Legislatif (Caleg) di luar masa kampanye yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Ada dua media yang sudah kami panggil dan diberikan sanksi. Dua media itu di antaranya radio dan online. Keduanya berkantor di Sumenep," kata Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Nuris, tanpa menyebutkan nama media terkait, Senin (14/1/2019).
Media online itu memasang iklan caleg Kabupaten dan Provinsi yang berisi kampanye, sedangkan radio itu menyiarkan satu caleg daerah. Sesuai aturan, Caleg, DPD, Capres dan Cawapres boleh memasang iklan kampanye di media, baik online, cetak dan visual mulai tanggal 24 Maret hingga masuk masa tenang.
"Kalau sekarang masih belum boleh. Sanksinya, kami sudah berkoordinasi dengan KPID dan Dewan Pers. Dua media itu diberi sanksi teguran agar mencabut iklan tersebut dan tidak mengulangi lagi," tegasnya.
Ia berharap, semua media harus hati-hati saat menerima atau memasang iklan peserta pemilu. Sebab, jika tidak memahami aturan yang berlaku terutama dalam iklan kampanye bisa mendapatkan sanksi dari penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada alasan belum mengetahui aturannya, karena sebelum diberlakukan, aturan itu sudah disosialisasikan," tukasnya. (Arifin/Putri)