Konten Media Partner

Oknum Perangkat Desa dan Tiga Rekannya Diringkus Polisi Sumenep

16 Februari 2019 21:20 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PortalMadura.Com, Sumenep - Salah seorang oknum kepala dusun, Zainuddin (54), warga Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan polisi Sumenep. "Tersangka diamankan dalam kasus sabu-sabu bersama tiga tersangka lain," terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri dalam siaran persnya, Sabtu (16/2/2019). Ketiga rekan oknum aparat desa tersebut, Wakid (42) warga Dusun Banlapah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk dan Abdullah (44) warga Dusun Daleman, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Tersangka lain, Hairul Anam (41) berpendidikan S1 jurusan pendidikan, warga Dusun Cecek, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep. "Para tersangka sabu ini diamankan Satreskoba di kamar rumah milik tersangka Wakid," jelasnya. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga sekitar yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka Wakid sering ada pesta sabu. Penyelidikan pun dilakukan. "Saat digerebek ternyata benar para tersangka sedang asyik pesta sabu," katanya. [caption id="attachment_185417" align="alignnone" width="448"]
Seperangkat alat hisap sabu (Foto. Humas Polres Sumenep)[/caption] Petugas mendapati lima poket sabu dengan masing-masing berat 0,24 gram, 0,28 gram, 0,32 gram, 0,36 gram, dan 0,40 gram (berat keseluruhan 1,60 gram) dan seperangkat alat hisap sabu. "Tersangka Wakid mengakui barang bukti itu miliknya dan sedang mengonsumsi sabu bersama-sama," ujarnya. Penyidik Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT