Konten Media Partner

Pengadilan Agama Sumenep Gelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

14 Februari 2019 17:48 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PortalMadura.Com, Sumenep - Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (PPZI), Rabu (13/2/2019). Pada kesempata itu, juga dilakukan penandatanganan piagam pencanangan PPZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep Drs. Subban Fauzi, SH., MH. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Sumenep, sekaligus penandatanganan MoU Pengadilan Agama Sumenep dengan kantor Bank BRI, Kantor Pos, RRI dan Posbakum setempat. Proses penandatangan disaksikan langsung Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H, M.H, Bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, Ketua DPRD Sumenep, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Kapolres Sumenep AKBP Muslimin, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bambang Panca, SH, MH, Dandim Sumenep Letkol Inf. Ato Sudiatna. Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si menyampaikan apreasi kepada Pengadilan Agama Sumenep yang sudah melakukan pesona deklarasi bebas korupsi dan birokrasi yang bersih. "Saat ini, Forpimda sudah melakuakan kesepakatan untuk melakukan keterbukaan. Dan ruang tamu di Pemkab nantinya akan dibikin rumah pintar, sehingga masyarakat dapat mengakses apa saja yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan Pengadilan Agama nanti bisa bergabung sehingga masyarakat bisa mengetahui apa saja yang dilakukan," kata Busyro dalam sambutannya. Pihaknya berharap, semua dapat bersinergi satu sama lain sehingga Sumenep nantinya terbebas dari korupsi. Sementara, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. Subban Fauzi, SH.MH menyampaikan perkembangan dan pencapaian Pengadilan Agama menghadapi perkara yang ditangani. Disebutkan, bahwa Pengadilan Agama kelas 1B pada tahun 2017, menerima kasus sekitar 2.100-an dan semakin meningkat pada tahun 2018 yakni mencapai 2240-an. Meskipun dari sekian perkara yang diterima yakni mulai harta warisan, menentukan wali, pengangkatan anak, dispensasi nikah, pengajuan pengesahan nikah, penetapan ahli waris, yang paling dominan adalah perkara perceraian. Pengadilan Agama Sumenep juga bisa menangani sengketa ekonomi syariah. "Karena jumlah perkara yang semakin meningkat maka pelayanan pengadilan agama juga harus semakin meningkat. Itu sesuai misi dan visi Pengadilan Agama. kami bertekad akan memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat," katanya.
ADVERTISEMENT