Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Satpol PP Pamekasan Akan Layangkan Surat Kepada Rumah Makan
8 Mei 2018 12:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan melayangkan surat peringatan kepada pemilik warung nasi dan restoran menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1439 H.
ADVERTISEMENT
Kabid Trantibun Satpol PP Pamekasan, Yusuf mengatakan, sebelum melayangkan surat kepada para pemilik warung, terlebih dahulu akan melakukan himbauan agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda). Himbauan tersebut bisa menggunakan pengeras suara dan dengan bentuk lainnya.
“Sebelum melayangkan surat, kami akan berikan himbauan terlebih dahulu melalui pengeras suara,” katanya, Selasa (8/5/2018).
Yusuf berharap para pemilik rumah makan bisa menjaga kesucian bulan Ramadan dengan tidak membuka usahanya sebagaimana diatur dalam Perda. Sehingga umat Islam bisa melaksanakan ibadah dengan tenang.(Marzukiy/Putri)
The post Satpol PP Pamekasan Akan Layangkan Surat Kepada Rumah Makan appeared first on PortalMadura.com.