Konten Media Partner

Satu Berstatus ASN, Polisi Amankan 4 Warga Sumenep

7 Januari 2019 15:52 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu Berstatus ASN, Polisi Amankan 4 Warga Sumenep
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka judi remi, Muis,Ripa'i, Kholid dan Fathorrahman/ASN. (Foto. Humas Polres Sumenep)
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com, Sumenep – Resmob Polres Sumenep, Madura, Jatim mengamankan empat orang warga di sebuah rumah, Dusun Masjid, Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Sumenep, Senin (7/1/2019).
Empat warga yang saat ini digelandang ke Polres Sumenep, yakni Mu’is (41), warga setempat, dan Fathorrahman (46), warga Dusun Larangan, Desa Larangan Kecamatan Ganding, Sumenep. Fathorrahman berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep.
Dua tersangka lainnya, Ripa’i (65) dan Moh. Kholid (27). Kedunya warga Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
“Empat orang tersangka itu diamankan saat asyik main judi remi tadi pagi,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, dalam keterangan persnya.
Terungkapnya dugaan perjudian dengan menggunakan kartu remi itu, berawal dari informasi warga. Saat dilakukan penggerebekan benar adanya.
ADVERTISEMENT
Pengakuan tersangka sudah tiga hari berjudi dengan cara para pemain duduk melingkar dengan uang taruhan diletakkan di depannya.
“Pemain yang ditunjuk sebagai bandar membagikan kartu remi. Setiap pemain mendapat bagian dua buah kartu remi,” jelasnya.
Setelah para pemain membuka kartu yang dibagikan, lalu dijumlahkan. Pemain yang memperoleh jumlah angka paling tinggi dinyatakan pemenang atau apabila jumlah angka di atas angka 9, angka terakhir yang dinilai.
Pemain yang menang akan dibayar oleh bandar. Dan apabila jumlah angka bandar lebih tinggi, uang taruhan para pemain diambil oleh bandar.
Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain, dua set kartu remi dan uang tunai Rp.625.000,-. “Para tersangka itu akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya.(Arifin/Putri)
ADVERTISEMENT