Konten Media Partner

Tak Perlu Panik, Ini Tips Mudah Aktifkan Kartu SIM yang Terblokir

3 Maret 2018 15:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com – Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan kartu SIM miliknya menggunakan nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan KTP yang dimulai dari (31/10/2017) sampai dengan (28/2/2018).
ADVERTISEMENT
Baca: Registrasi Kartu SIM, Ini 5 Fakta yang Wajib Anda Ketahui
Jadi, bagi yang belum melakukan registrasi, pemblokiran kartu SIM sudah dimulai dari, Kamis (1/3/2018). Tapi perlu Anda ketahui, Kemkominfo tidak serta merta langsung memblokir kartu SIM Anda. Namun dilakukan secara bertahap.
Berikut penjelasannya:
Pertama, mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, serta juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
ADVERTISEMENT
Kemudian, jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan tersebut, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Nah, jika nomor kartu SIM Anda sudah telanjur diblokir sekarang, jangan khawatir. Anda masih bisa menerima panggilan masuk dan berinternet. Namun, alangkah baiknya jika Anda mengaktifkan kembali kartu SIM yang sudah diblokir.
Caranya mudah, hanya dengan melakukan registrasi sebelum tanggal waktu akhir pemblokiran total pada 1 Mei 2018. Untuk lebih lengkapnya, berikut cara registrasi kartu SIM untuk mengaktifkan nomor Anda yang sudah diblokir.
Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor KK (Kartu Keluarga). Meski SMS dan panggilan keluar telah diblokir, Anda masih tetap bisa SMS ke 4444. Berikut tipsnya:
ADVERTISEMENT
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Nah, jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS Anda ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Cek Status Kartu SIM
Selain cara di atas, Anda juga bisa melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.
ADVERTISEMENT
Berikut daftarnya:
1. Telkomsel
Bisa dicek melalui website di tautan ini (https://www.telkomsel.com/cek-prepaid)
2. XL
Ketik *123*4444# di layar panggilan
3. Tri (3)
Bisa dicek melalui website di tautan ini (https://registrasi.tri.co.id/ceknomor)
4. Indosat
Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
5. Smartfren
Bisa dicek melalui website di tautan ini (https://my.smartfren.com/check_nik.php)
Nah, dari beberapa penjelasan di atas, sudah tahu kan langkah-langkahnya?. Semoga bermanfaat ya. (liputan6.com/Putri)
The post Tak Perlu Panik, Ini Tips Mudah Aktifkan Kartu SIM yang Terblokir appeared first on PortalMadura.com.