Konten Media Partner

Telat Bangun dan Sudah Masuk Imsak, Bolehkan Melanjutkan Sahur ?

8 Mei 2019 10:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi (Google)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Google)
PortalMadura.Com – Sahur merupakan salah satu kegiatan yang harus kita lakukan jika akan melakukan Puasa, baik sunah ataupun wajib. Namun banyak orang yang memiliki kegiatan yang padat pada saat akan melakukan sahur terkadang telat bangun dan tidak melakukan sahur bahkan tidak berpuasa. Bagaimana sebenarnya Islam menanggapi hal ini? Mari kita bahas.
ADVERTISEMENT
Makan sahur bisa dibilang sebagai pembeda antara puasa kita sebagai umat Nabi Muhammad dengan puasa ahli kitab terdahulu. Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menjelaskan bahwa dalam tradisi puasa orang-orang ahli kitab, mereka tidak dianjurkan untuk bersahur. Setelah bangun tidur, jika ingin berpuasa, mereka sudah diharuskan untuk imsak (menahan) sebagai awal atau permulaan dari ibadah puasa mereka.
Terkait dengan pedoman mengakhirkan makan sahur ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahih-nya yang bersumber dari Zaid ibn Tsabit di mana ia berkata :
Dari Zaid ibn Tsabit ra, ia berkata, “Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian kami mendirikan salat”. Lalu aku (Anas) bertanya, “Berapa jarak antara keduanya (sahur dan adzan)?”. Ia menjawab, “sekedar membaca 50 ayat (artinya tidak begitu lama)”.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadis di atas jelas bahwa jarak antara selesai sahur dengan pelaksanaan salat Subuh sangat dekat, yaitu kadar membaca 50 ayat Alquran (kira-kira sepuluh menit sebelum salat Subuh).
Namun seringkali terjadi di Masyarakat, karena terlalu mengakhirkan makan sahur (telat bangun), sampai-sampai tanpa mereka sadari, adzan Subuh pun berkumandang, sementara mereka masih mengunyah makanan dalam mulut mereka. Kemudian mereka bergegas untuk minum sembari menelan makanan yang ada dengan anggapan hal tersebut masih diperbolehkan.
Pertanyaannya adalah apakah kebiasaan seperti ini dibolehkan atau malahan berpotensi membatalkan puasa? Dalam hal ini, Syekh Hasan ibn Ahmad ibn Muhammad al-Kaf dalam karyanya al-Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah menulis sebagai berikut:
“Di antara kesalahan fatal yang sering dialami oleh kebanyakan orang saat ini adalah ketika mereka mendengarkan adzan Subuh, mereka bersegera untuk minum karena meyakini bolehnya hal tersebut sampai muazzin selesai dari adzannya. Hal itu tidak boleh. Barangsiapa yang melakukannya maka puasanya batal dan ia harus mengqadanya jika puasa tersebut fardu (puasa Ramadan).”
ADVERTISEMENT
Alasannya adalah karena seorang muazzin tidak mungkin azan kecuali setelah terbitnya fajar. Dengan demikian, manakala seseorang minum di pertengahan adzan, itu artinya dia minum setelah terbitnya fajar. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan, namun tidak seorang pun dari para ulama yang membolehkan hal tersebut.
Sebagai kesimpulan, kita memang dianjurkan untuk mengakhirkan makan sahur, namun dalam pelaksanaannya harus dengan perhitungan yang benar. Jangan sampai ketika muazin sudah mengumandangkan adzan kita masih makan dan minum, karena hal tersebut bisa menyebabkan batalnya puasa.
Jadi, sebagai umat muslim yang baik sudah sebaiknya kita mengatur jam tidur kita saat hendak berpuasa, baik wajib ataupun tidak. Karena jika sudah adzan berkumandang, kita tidak diperbolehkan lagi untuk makan atau minum. Artinya, puasa kita sudah dimulai. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam.
ADVERTISEMENT
Rewriter : Agnes Hafilda Kusuma
Sumber : bincangsyariah.com