Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Umat Muslim, Bolehkah Perempuan dan Laki-laki Ngopi Semeja? Ini Jawabannya
9 September 2018 1:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com – Akhir-akhir ini ramai akan tentang berita yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireun, Aceh tentang standarisasi warung kopi / cafe dan restoran sesuai syariat Islam. Ada 14 point yang disebutkannya, diantaranya menyerukan agar pengelola wajib menghormati waktu shalat dan pembatasan terhadap perempuan agar tidak dilayani apabila meminta layanan diatas pukul 21.00 dan apabila bersama dengan lelaki lain kecuali bila bersama dengan mahramnya.
ADVERTISEMENT
Secara kultur, masyarakat Aceh memang suka sekali minum kopi. Daerah mereka pun dikenal sebagai penghasil biji kopi yang berkualitas, seperti kopi Gayo yang reputasinya sudah go-internasional. Bagi masyarakat Aceh, minum kopi di kedai kopi merupakan ajang silaturrahim antar sesama warga yang bisa meningkatkan keakraban. Umumnya, mereka betah berjam-jam nongkrong di kedai kopi yang lokasinya bertebaran di seantero Aceh.
Selain dikenal dengan kedai kopinya, Aceh pun dikenal dengan pemberlakuan syariat Islam, meskipun belum secara menyeluruh. Mereka memberlakukan hukum cambuk pada orang yang kedapatan berjudi, namun tidak memberlakukan hukum potong tangan dan dimiskinkan bagi pelaku tindak korupsi.
Meskipun demikian, benarkah bahwa perempuan dilarang makan atau minum semeja dengan lawan jenis yang bukan mahramnya? Imam Malik dalam kitab al-Muwatta menyatakan “Yahya berkata: “Imam Malik ditanya: bolehkah seorang perempuan makan bersama seorang laki-laki yang bukan mahram? atau dengan budak laki-lakinya?” Imam Malik menjawab: “Tidak apa-apa, jika dilakukan sebagaimana biasa umumnya dikenal orang-orang tentang: perempuan makan bersama laki-laki. Perempuan terkadang makan bersama suaminya, atau orang lain yang biasa mengajaknya makan bersama, atau saudaranya, seperti itu. Yang dimakruhkan itu, jika perempuan menyendiri ke tempat sepi hanya berdua dengan laki-laki yang bukan mahram”.
ADVERTISEMENT
Dari pernyataan Imam Malik diatas, bisa kita pahami bahwa minum atau makan dalam satu meja antara perempuan dengan lelaki yang bukan mahramnya bukanlah hal yang dilarang jika itu dilakukan di tempat umum seperti di kedai kopi, restoran dan lainnya. Yang menjadi masalah adalah apabila hal itu dilakukan di tempat yang sepi. Sehingga logikanya, yang diharamkan adalah khalwat (menyendiri, atau mojok) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Larangan sejatinya bukanlah pada makan ataupun minum bersama.(Islam.Co/Nurul)
The post Umat Muslim, Bolehkah Perempuan dan Laki-laki Ngopi Semeja? Ini Jawabannya appeared first on PortalMadura.com.