Konten Media Partner

Umat Muslim, Ini 3 Jenis Bangkai Hewan yang Tetap Halal Jika di Makan

20 Februari 2019 1:10 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com - Dalam Islam sudah dijelaskan bahwasanya jika hewan sudah menjadi bangkai, maka haram jika kita memakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 3 berikut; “Diharamkan bangkai atas kalian” Namun siapa sangka bahwa ada 3 jenis hewan yang menurut Islam yang tetap halal untuk dikonsumsi. Apa sajakah 3 hewan tersebut? Mari kita simak. Meski ayat diatas telah menunjukkan bahwa semua bangkai hewan adalah haram dan najis, namun ada tiga bangkai hewan yang dihukumi suci. Pertama, bangkai ikan. Selain halal dimakan, semua jenis bangkai ikan dihukumi suci. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud dan Tirmidzi, Nabi saw bersabda; “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” Juga berdasarkan firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 96 berikut; "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan."(QS. Al-Maidah : 96) Mengomentari ayat ini, para shahabat Nabi Saw seperti Abu Bakar, Ibu Abbas dan lainnya berkata : “Sesungguhnya yang dimaksud dengan binatang buruan laut (shaidul bahri) adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan dari laut (tha’amuhu) adalah hewan yang mati di dalam laut.”Kedua, bangkai belalang. Bangkai belalang halal dimakan dan ia juga dihukumi suci. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, Nabi saw bersabda; “Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.”Ketiga, hewan tanpa darah. Setiap hewan yang tidak memiliki darah, maka bangkainya dihukumi suci meskipun tidak halal dimakan. Misalnya, lalat dan serangga kecil lainnya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda; “Bila ada lalat jatuh ke dalam minuman kalian, maka tenggelamkanlah kemudian angkat. Karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan salah satunya kesembuhan.” Dalam hadis ini, Nabi Saw menyuruh untuk menceburkan lalat yang masuk ke dalam minuman di mana ada isyarat bahwa lalat itu tidak mengakibatkan minuman itu menjadi najis. Itulah 3 bangkai hewan yang dihukumi suci oleh Islam. Semoga bermanfaat.
ADVERTISEMENT