Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menikmati Bakso dan Rendang Pada Saat Karantina COVID-19 di Denmark
19 Mei 2022 20:01 WIB
Tulisan dari Setiadi Rachmadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selain berita duka atau berita negatif mengenai pandemi COVID-19, ternyata juga terdapat banyak berita positif mengenai toleransi dan kebersamaan yang dilakukan masyarakat Indonesia dalam usaha menghadapi ancaman serta penyebaran virus Corona. Salah satunya adalah semangat kekeluargaan dan tolong menolong di antara masyarakat Indonesia yang sedang tinggal di luar negeri, sepertinya misalnya yang terjadi di awal pandemi COVID-19 di Ibu Kota Kopenhagen, Denmark.
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilakukan oleh KBRI Kopenhagen, bagi masyarakat Indonesia yang terdampak oleh kebijakan karantina nasional negara setempat dan pembatasan jam operasional tempat-tempat umum, maka KBRI Kopenhagen membagikan paket bahan makanan pokok (sembilan bahan pokok/sembako) bagi WNI yang menyampaikan permohonan bantuan ke KBRI.
Penyampaian sembako tersebut dibagi ke dalam dua kategori WNI di wilayah akreditasi KBRI Kopenhagen, yang pertama yaitu WNI yang terdampak dari pembatasan jam kerja yang berpengaruh pada jumlah penghasilan yang mereka terima, serta kelompok kedua yaitu WNI yang sedang menjalankan karantina karena dirinya ataupun keluarganya positif terjangkit virus Corona. Wilayah akreditasi KBRI Kopenhagen itu sendiri terdiri atas Kerajaan Denmark dan Republik Lithuania.
ADVERTISEMENT
Bagi WNI yang tinggal di kota Kopenhagen, maka bantuan sembako diantarkan langsung oleh staf KBRI Kopenhagen, namun bagi WNI yang berdomisili di luar kota Kopenhagen ataupun di Lithuania, maka paket sembako dikirimkan melalui pos. Sedikit berbeda dengan kebijakan karantina terpusat yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, Pemerintah Denmark dan Lithuania memberlakukan kebijakan karantina mandiri bagi masyarakat yang positif terjangkit virus Corona di tempat tinggalnya masing-masing. Selama menjalani masa karantina tersebut, masyarakat di Denmark dan Lithuania terus dipantau secara berkala oleh dokter atau tenaga medis secara on-line ataupun melalui telepon. Hanya masyarakat yang menderita gejala berat dan telah mendapat rekomendasi dari dokter yang dirawat di rumah-rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya.
Eratnya kekerabatan dan kekeluargaan WNI di perantauan
Hal menarik yang terjadi dibalik kekhawatiran dan keresahan akibat penyebaran virus Corona adalah kesigapan dan semangat kekeluargaan yang ditunjukkan oleh WNI yang tinggal di Denmark maupun di Lithuania, dimana ketika mendengar kabar bahwa ada rekan atau kenalan yang terdampak COVID-19 sehingga memerlukan bantuan, WNI lainnya dengan cepat dan ikhlas turut memberikan bantuan yang dibutuhkan. Hal tersebut dilakukan secara swadaya oleh masyarakat Indonesia yang berdomisili di wilayah sekitar tempat tinggal WNI yang terdampak, misalnya dengan membantu menyiapkan makanan khas Indonesia yang menjadi kesukaan WNI dan keluarganya yang terdampak, atau kebutuhan pokok lainnya yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Kondisi dimaksud bahkan memunculkan canda di antara WNI yang terdampak, dimana mereka menyampaikan bahwa karena adanya pandemi COVID-19 membuat mereka dapat menikmati makanan khas Indonesia yang dirindukan di perantauan, seperti rendang balado, bakso, rawon, bahkan bebek betutu yang disiapkan oleh masyarakat Indonesia lainnya. Hal ini merupakan bukti nyata eratnya semangat kebersamaan masyarakat Indonesia di perantauan, serta menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia selalu dapat melihat keberkahan atau rezeki meskipun tengah dilanda musibah.
Dengan koordinasi bersama KBRI Kopenhagen, selain paket sembako, bantuan makanan yang telah dipersiapkan tersebut disampaikan melalui pos ataupun diantarkan secara langsung ke alamat WNI yang terdampak, tentunya mengikuti pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat untuk kebaikan bersama.
Komposisi WNI di wilayah akreditasi KBRI Kopenhagen itu sendiri terdiri dari WNI yang bekerja di sektor formal, WNI yang menikah dengan warga negara setempat, serta mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan lanjutan ataupun pendidikan vokasi. Tidak terdapat kelompok WNI rentan di wilayah akreditasi KBRI Kopenhagen, dimana hal ini berarti bahwa hak dan harkat hidup WNI yang berdomisili disana selain dilindungi oleh Pemerintah Indonesia, juga dilindungi oleh hukum dan peraturan negara setempat. Hal ini sangat penting, khususnya pada masa pandemi COVID-19, dimana WNI yang berada di Denmark maupun di Lithuania dapat memperoleh akses kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan, sama seperti warga negara setempat.
ADVERTISEMENT
Bagi WNI yang bekerja di Denmark maupun di Lithuania, asuransi kesehatan mereka ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja sesuai dengan kontrak yang disepakati, sementara untuk WNI yang menikah dengan warga negara setempat, asuransi dibayarkan secara pribadi dari gaji atau pemasukan yang diterima pasangannya. Untuk mahasiswa, asuransi kesehatannya dibayarkan oleh perguruan tinggi tempatnya belajar, yang berkoordinasi dengan pemberi beasiswa ataupun termasuk dalam tuition fee yang dibayarkan apabila mahasiswa tersebut tidak menggunakan skema beasiswa. Sama seperti mayoritas negara maju lainnya di Eropa, Denmark sebagai welfare state juga menerapkan kebijakan pembebasan biaya tindakan kesehatan darurat/emergency bagi setiap orang, baik warga negaranya sendiri maupun warga negara asing, dengan berdasar pada azas kemanusiaan. Dan penanganan kasus berat COVID-19 di Denmark termasuk dalam kategori emergency.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan kategori pertama dari kelompok WNI yang menerima bantuan sembako dari KBRI Kopenhagen, yaitu WNI yang terdampak dari pembatasan jam kerja yang berpengaruh pada jumlah penghasilan yang mereka terima, kondisi ini terjadi dikarenakan pada masa awal pandemi COVID-19, Denmark menerapkan kebijakan karantina nasional dimana terdapat penutupan tempat-tempat usaha non-esensial serta pembatasan jam operasional untuk tempat usaha seperti restaurant dan rumah makan. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi resiko penyebaran virus Corona yang kemungkinan meningkat seiring dengan berkumpulnya orang dalam jumlah besar. Tempat usaha yang tetap beroperasi tanpa adanya pembedaan selama pelaksanaan kebijakan karantina nasional hanyalah supermarket dan toko yang menjual bahan kebutuhan pokok, serta apotek. Untuk sekolah, fasilitas publik, dan kantor ditutup sementara, dengan demikian dimulainya skema baru pembelajaran secara on-line dan kebijakan work from home (WFH).
ADVERTISEMENT
Namun untuk menghindari gangguan roda perekonomian atau mengantisipasi peningkatan angka pengangguran, maka Pemerintah Denmark dan juga Lithuania menerapkan kebijakan pembatasan pengurangan gaji bagi pekerja yang dibayar per jam hanya maksimal hingga 50% serta melarang pemutusan hubungan kerja selama masa pandemi COVID-19. Pemerintah Denmark dan Lithuania memberikan kompensasi dan bantuan modal tunai bagi para pemilik tempat usaha yang terdampak pandemi COVID-19 namun tetap harus membayarkan gaji pegawainya, dengan harapan agar para pemilik usaha tersebut juga terhindar dari kebangkrutan. Kebijakan ini juga memberikan perlindungan bagi WNI yang bekerja di Denmark dan Lithuania, sehingga mereka terhindar dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Selain memberikan paket bantuan serta selalu memantau perkembangan kondisi WNI yang positif terjangkit virus Corona, KBRI Kopenhagen juga secara aktif menghubungi seluruh WNI lainnya yang tercatat berdomisili di wilayah akreditasi untuk terus melakukan pembaharuan data mengenai keadaaan dan lokasi tempat tinggal para WNI tersebut. Hal tersebut sejalan dengan penerapan tugas dan fungsi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yaitu melayani dan melindungi WNI, serta melaksanakan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk selalu melakukan pembaharuan terkait data WNI yang tinggal di luar negeri. Pembaharuan tersebut juga dapat dipergunakan untuk membantu kelancaran tugas administasi kependudukan, sehingga dapat menghasilkan data WNI yang sinergi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Imigrasi. Data yang terus terbarukan tersebut kemudiannya dapat dipergunakan untuk kepentingan WNI itu sendiri, seperti penyampaian undangan untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) di luar negeri yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia (Kedutaan Besar Republik Indonesia/KBRI atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia/KJRI).
ADVERTISEMENT
Selain peran aktif yang dilakukan oleh KBRI Kopenhagen, masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri juga dapat melakukan pembaharuan data secara mandiri melalui aplikasi on-line seperti
Safe Travel Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri RI dan dapat di download melalui smartphone di Google Play ataupun Apple App Store. WNI di luar negeri juga dapat melakukan lapor diri on-line melalui aplikasi web-based Portal Peduli WNI, untuk memfasilitasi lapor diri kedatangan ke luar negeri, perpindahan tempat tinggal di luar negeri, dan kepulangan ke dalam negeri. Lapor diri tersebut sangat penting dilakukan dalam situasi dan kondisi normal, apalagi dalam masa pandemi COVID-19 saat ini.
Pemulangan WNI ABK dari wilayah akreditasi KBRI Kopenhagen
Pada masa awal pendemi COVID-19, dengan pemberlakuan penutupan perbatasan wilayah negara yang dilakukan oleh Pemerintah Denmark, KBRI Kopenhagen juga menangani proses pemulangan 26 (dua puluh enam) orang WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di salah satu perusahaan kapal pesiar internasional berbendera Jerman. Kapal pesiar tempat ke-26 WNI ABK tersebut bersandar di Pelabuhan Skagen, di utara Denmark dan meminta izin untuk dapat melakukan pemulangan ABK-nya melalui Bandar Udara Kopenhagen, Denmark. Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Denmark saat itu, setiap kapal laut yang hendak berlabuh dan menurunkan awak kapalnya di Denmark harus mendapat izin dari otoritas kesehatan Denmark serta melampirkan surat keterangan sehat atau tidak terjangkit virus Corona serta tiket keluar dari wilayah Denmark ke negara asalnya atau negara transit lainnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan oleh KBRI Kopenhagen dengan perusahaan kapal pesiar dimaksud, perusahaan akan mengurus izin dan menerbitkan surat keterangan sehat dari dokter perusahaannya, termasuk menyediakan tiket pesawat bagi 26 ABK WNI yang akan dipulangkan tersebut. KBRI Kopenhagen juga melakukan koordinasi dengan otoritas terkait di Denmark serta otoritas di Indonesia mengenai rencana pemulangan ke-26 WNI ABK tersebut, dengan merujuk pada Standar Operasional Prosedur Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) – Awak Kapal Terdampak Pandemi COVID-19 di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
Dikarenakan ketatnya pemberlakuan peraturan mengenai keselamatan di masa pandemi COVID-19 yang diterapkan oleh Pemerintah Denmark, maka pihak perusahaan dan KBRI Kopenhagen sepakat untuk melakukan pemulangan ke-26 WNI ABK dimaksud melalui wilayah Jerman yang memang berbatasan langsung dengan wilayah Denmark. Berkat koordinasi yang erat antara KBRI Kopenhagen dengan KBRI Berlin dan KJRI Frankfurt serta KJRI Hamburg, maka ke-26 WNI ABK tersebut berhasil dipulangkan dengan selamat menggunakan pesawat terbang charter dari Bandar Udara Frankfurt, Jerman menuju Bandar Udara Ngurah Rai, Indonesia. Setelah menjalani prosedur kesehatan yang berlaku setibanya di Indonesia, para WNI ABK tersebut dipulangkan ke tempat tinggalnya masing-masing, antara lain di Denpasar, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Bandar Lampung, serta Palembang.
ADVERTISEMENT