Menuju Pengembangan Kawasan Ekowisata Yang Adil

Widhyanto Muttaqien adalah fasilitator nasional perencanaan pembangunan daerah dan perdesaan, bekerja di Kedai Sinau Jakarta, pengurus LHKP PP Muhammadiyah 2022-2027
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Widhyanto Muttaqien tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penolakan warga terhadap proyek wisata pesisir di NTT adalah pengingat tajam bahwa konservasi tidak boleh mengabaikan masyarakat yang terdampak.

oleh: Widhyanto Muttaqien, peneliti pada Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonenesia (HNSI) Departemen Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup 2023-2028
Gambarnya begitu memesona, hampir klise, sebuah teluk biru jernih, perahu nelayan terayun lembut, dan di belakangnya, perbukitan hijau nan subur. Inilah gambar surga pesisir yang digunakan untuk menjual resort mewah bernuansa alam dan tur kapal pesiar. Ini adalah gambar yang ingin dimoneterisasi oleh dewan pengembangan dan investor dari Jakarta hingga Singapura, terutama di tempat-tempat seperti Nusa Tenggara Timur (NTT).
Janjinya selalu sama, ekowisata akan membawa lapangan kerja, melestarikan lingkungan, dan mengentaskan masyarakat lokal dari kemiskinan. Sebuah situasi yang menguntungkan semua pihak. Namun, dari pesisir Honduras hingga pulau-pulau di Asia Tenggara, janji ini seringkali hampa. Realitanya, proyek-proyek seperti ini dapat berubah menjadi bentuk perampasan lahan yang canggih, di mana label eko membersihkan citra tindakan perampasan tersebut.
Ketegangan ini terasa paling jelas dalam sebuah perlawanan kecil namun signifikan yang sedang berlangsung di NTT. Di beberapa desa pesisir, rencana proyek ekowisata terpadu—lengkap dengan resort, dermaga marina, dan zona konservasi, disambut bukan dengan rasa terima kasih, melainkan dengan penolakan yang tegas dan terorganisir dari komunitas yang seharusnya diuntungkan.
Detailnya berbeda di setiap lokasi, tetapi polanya konsisten. Tanah komunal, yang krusial untuk pertanian subsisten dan diwariskan turun-temurun, diidentifikasi untuk pembangunan. Wilayah penangkapan ikan tradisional, yang telah menghidupi keluarga selama berabad-abad, rencananya akan diubah menjadi zona larang tangkap atau area olahraga air untuk memuaskan para turis. Lowongan pekerjaan yang ditawarkan seringkali bergaji rendah dan musiman: petugas kebersihan, satpam, pembantu dapur. Posisi manajerial dan keuntungan yang besar akan mengalir ke pusat-pusat kota yang jauh.
Konflik paling mendalam terletak pada benturan sudut pandang. Bagi pengembang dan pejabat pemerintah, tanah adalah komoditas, sebuah item dalam neraca keuangan. Bagi masyarakat adat NTT, tanah adalah lewu atau tanah leluhur, sebuah entitas yang tidak terpisahkan dan terjalin dengan identitas, leluhur, dan spiritualitas. Itu bukan sesuatu untuk dijual, ia dipegang untuk diwariskan kepada generasi mendatang. Ketika pejabat datang dengan peta dan kontrak, mereka tidak hanya mengajukan proposal bisnis, mereka mengancam fondasi kultural dan eksistensial.
Ini bukan penolakan terhadap kemajuan atau sikap anti terhadap pariwisata. Banyak komunitas yang menyambut wisatawan dan telah menjalankan homestay serta tur berpemandu yang berskala kecil dan menghormati budaya selama bertahun-tahun. Yang mereka tolak adalah model pembangunan yang dipaksakan dari atas ke bawah, dirancang di tempat lain, dan melayani kepentingan eksternal. Mereka takut menjadi penonton di tanah leluhur mereka sendiri, yang direduksi perannya menjadi pelayan yang menyajikan minuman di pantai yang pernah ditangkapi oleh nenek moyang mereka.
Kisah ini bukanlah hal unik di Indonesia. Ini adalah perumpamaan global yang terjadi dari pesisir Meksiko hingga hutan-hutan di Afrika. Ini mengungkap cacat fundamental dalam buku panduan ekowisata modern, fokus pada lingkungan sebagai sebuah ekosistem yang harus dikelola untuk mendapat keuntungan, sambil mengabaikan budaya manusia yang merupakan bagian intrinsik dari ekosistem tersebut. Keberlanjutan sejati tidak bisa hanya tentang jejak karbon sebuah resort atau melindungi sebuah spesies koral. Ia harus tentang keadilan ekonomi, penghormatan pada budaya, dan hak untuk menentukan nasib sendiri.
Jadi, apa alternatifnya? Jawabannya bukan pada meninggalkan konsep ekowisata, tetapi mendefinisikannya ulang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan yang dipimpin oleh komunitas.
Pertama, Persetujuan Tanpa Paksaan, Didahului dengan Informasi yang Cukup (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) harus menjadi titik awal yang tidak bisa ditawar. Ini berarti komunitas disajikan dengan semua detail dan berhak mengatakan tidak tanpa paksaan, jauh sebelum bulldozer datang.
Kedua, komunitas harus menjadi arsitek, bukan sekadar penerima manfaat. Rencana pembangunan harus berasal dari dalam komunitas, berdasarkan aspirasi mereka sendiri. Apakah mereka ingin membangun jaringan homestay yang dimiliki komunitas? Sebuah koperasi yang menjual kerajinan tangan dan produk organik kepada turis? Modelnya harus dibangun berdasarkan syarat mereka.
Ketiga, kepemilikan tanah adat harus diamankan. Memastikan komunitas memiliki hak legal atas tanah ulayat mereka adalah benteng terhebat melawan pembangunan yang predator.
Perlawanan terhormat dari komunitas pesisir di NTT bukanlah penghalang kemajuan, ini adalah pelajaran untuk mencapai kemajuan yang sesungguhnya. Mereka membela bentuk keberlanjutan yang lebih otentik dan langgeng—yang menyeimbangkan manusia, budaya, dan lingkungan.
Dunia sedang mencari model ekowisata yang nyata. Mungkin sudah waktunya para investor dan pembuat kebijakan berhenti menyodorkan blueprints mereka dan mulai mendengarkan orang-orang yang, selama beberapa generasi, telah tahu bagaimana hidup selaras dengan surga yang kini ingin mereka jual tersebut. Masa depan konservasi bergantung pada itu.
