Jasa Outsourcing Bebas PPN? Simak Dulu Aturannya

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Arief Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Outsourcing lebih dikenal di dunia kerja untuk menyebutkan aktivitas perusahaan menggunakan tenaga kerja dari perusahaan lain. Istilah outsourcing di Indonesia semakin sering terdengar semenjak dua dekade lalu, saat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disahkan. Nyatanya, istilah outsourcing tidak disebutkan dalam beleid tersebut. Namun, terdapat pasal yang mengatur mengenai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yaitu pasal 64 dan pasal 65, inilah yang secara umum diartikan sebagai outsourcing.
Pasca Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, istilah outsourcing berubah seiring dihapusnya pasal 64 dan pasal 65 dalam Undang Undang Ketenagakerjaan. Yang dapat diartikan sebagai outsourcing saat ini adalah alih daya sesuai dengan isi perubahan Pasal 66 Undang Undang Ketenagakerjaan. Meskipun begitu, esensi dari outsourcing tetaplah sama.
Selanjutnya, apakah outsourcing bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN? Baik pihak pengusaha penyedia maupun pihak perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing perlu memahami penjelasan berikut. Apalagi jika kedua belah pihak memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak.
PPN atas Jasa Outsourcing
reeDalam terminologi perpajakan pun, outsourcing tidak disebutkan secara spesifik. Jika merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan outsourcing berkaitan erat dengan jasa tenaga kerja. Undang Undang PPN sudah mengatur mengenai pengenaan PPN atas jasa tenaga kerja ini. Jasa tenaga kerja yang dimaksud dalam Undang Undang PPN meliputi jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja, dan jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja. Maka yang dimaksud dengan outsourcing dalam Undang Undang PPN tepatnya mengenai jasa penyediaan tenaga kerja.
Selanjutnya, pengenaan PPN di Indonesia berlaku atas penyerahan barang dan/atau jasa. Semua jenis barang dan/atau jasa adalah objek PPN selain negative list yang diatur dalam Pasal 4A Undang Undang PPN. Sebelum Undang Undang Harmonisasi Perpajakan terbit, jasa tenaga kerja adalah salah satu negative list. Artinya jasa tenaga kerja bukan objek PPN atau tidak dikenai PPN.
Sejak berlakunya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP, terjadi pergeseran substansi jasa tenaga kerja pada pasal 4A. Jasa tenaga kerja tidak lagi termasuk negative list dan masuk ke dalam jenis jasa yang dikenai PPN. Namun, jasa tenaga kerja dikategorikan sebagai jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sesuai pasal 16B. Bergesernya kategori jasa tenaga kerja dari bukan objek PPN menjadi objek PPN yang dibebaskan ini memang tidak berdampak fiskal karena tidak ada nilai PPN yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Jasa tenaga kerja memang dibebaskan dari pengenaan PPN. Akan tetapi, khusus untuk jasa penyediaan tenaga kerja harus memenuhi syarat agar dapat bebas dari pengenaan PPN. Salah satu syarat agar jasa penyediaan tenaga kerja atau outsourcing mendapat pembebasan PPN adalah perusahaan penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka jasa penyediaan tenaga kerja merupakan jasa yang dikenakan PPN.
Lebih lengkapnya, ketentuan dan syarat mengenai jasa penyedia tenaga kerja ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2012 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PMK 83 Tahun 2012.
Nilai Lain PPN Jasa Outsourcing pada PMK 83 Tahun 2012
Berlaku sejak 1 Juli 2012, aturan ini telah lebih dari 13 (tiga belas) tahun dijadikan rujukan bagi pelaku usaha penyedia jasa tenaga kerja untuk menentukan apakah transaksi yang dilakukan merupakan objek PPN atau tidak. PMK ini merupakan amanah dari Pasal 4A Undang Undang PPN untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang mana relevansinya adalah sebelum berlakunya UU HPP. Namun lebih dari itu, pada beleid ini terdapat satu pasal yang mengatur mengenai penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atau DPP PPN untuk jasa outsourcing.
Hanya terdiri dari 6 (enam) pasal, membuat PMK ini menjadi cukup sederhana dan mudah diingat karena tujuannya untuk memberikan kepastian hukum atas jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN. Singkatnya. pengaturan pada Pasal 1 mengenai kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, Pasal 2 mengenai kriteria jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, Pasal 3 mengenai kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, Pasal 4 mengenai jasa penyediaan tenaga kerja yang dikenai PPN dan kriteria DPP Nilai Lain, Pasal 5 mengenai jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, dan terakhir Pasal 6 mengenai tanggal berlakunya.
Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja atau outsourcing yang tidak dikenai PPN terdiri dari 4 (empat) syarat yang bersifat kumulatif atau harus seluruhnya terpenuhi agar dapat dikategorikan sebagai jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Adapun kriteria yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) tersebut adalah :
pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya;
pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Apabila salah satu saja tidak terpenuhi maka jasa penyediaan tenaga kerja secara ketentuan perpajakan menjadi jenis jasa yang dikenai PPN atau JKP.
Selanjutnya, ketentuan untuk menggunakan Nilai Lain sebagai DPP PPN diatur dalam Pasal 4 ayat (4) yaitu tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja. Secara sederhana dalam Faktur Pajak tersebut akan mengandung 2 (dua) informasi yaitu :
Imbalan atas jasa penyedia yang merupakan DPP Nilai Lain; dan
Imbalan yang diterima tenaga kerja yang bukan merupakan DPP Nilai Lain.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) bahwa Nilai Lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Dengan berlakunya PMK ini dan sepanjang belum dicabut atau diubah dengan ketentuan penggantinya, maka pengusaha jasa outsourcing dapat memanfaatkan fasilitas untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan DPP Nilai Lain sepanjang melakukan perincian atas tagihan yang dimintakan ke pengguna jasa outsourcing.
Lalu bagaimana dengan bergesernya substansi dari Pasal 4A ke Pasal 16B dalam UU PPN? Mari kita lanjutkan ke beleid yang terbit sebagai amanah dari UU HPP yaitu Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean atau PP 49 Tahun 2022.
Fasilitas Bebas PPN Jasa Outsourcing pada PP 49 Tahun 2022
Berselang lebih dari 1 (satu) tahun setelah UU HPP disahkan, PP 49 Tahun 2022 terbit dan berlaku pada tanggal 12 Desember 2022. PP ini secara garis besar mengatur lebih lanjut mengenai pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan yang merupakan matriks perubahan dalam UU HPP. Salah satunya adalah pengaturan mengenai Pasal 16B ayat (1a) huruf a angka 8 yang secara utuh dapat dibaca bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya diberikan terbatas untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain : jasa tenaga kerja.
Pada PP 49 Tahun 2022 pemberian fasilitas dibebaskan untuk jasa tenaga kerja diatur dalam Pasal 22 ayat (1) sampai dengan ayat (7) yang secara garis besar memang berbeda pengaturannya dengan beleid yang sudah berlaku sebelumnya yaitu PMK 83 Tahun 2012. Karena secara legal keduanya masih berlaku (belum dicabut) kemungkinan perbedaan pendapat dapat terjadi dalam penerapan ketentuan perpajakannya.
Untuk jasa outsourcing dalam PP ini diatur pada pasal 22 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) yang dapat dikatakan hampir sama persis dengan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam PMK 83 Tahun 2012. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai definisi jasa penyediaan tenaga kerja dan 4 (empat) kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan fasilitas dibebaskan sesuai PP 49 Tahun 2022 atau tidak dikenakai PPN sesuai PMK 83 Tahun 2012. Secara fiskal perubahan ini tidak memberikan dampak yang besar bagi pengusaha namun secara administratif muncul kewajiban bagi pengusaha untuk menerbitkan Faktur Pajak yang sebelumnya justru tidak ada kewajiban apabila jasa outsourcing memenuhi 4 (empat) syarat kumulatif.
Perbedaan yang signifikan justru terkait penggunaan DPP Nilai Lain yang tertuang dalam Pasal 4 PMK 183 Tahun 2012 namun tidak ada dibunyikan dalam PP 49 Tahun 2022 ini sehingga menimbulkan interpretasi bahwa jasa outsourcing tidak bisa memanfaatkan ketentuan tersebut lagi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Hal ini sangatlah wajar mengingat didalam Pasal 16G UU HPP telah menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Nilai Lain akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sepanjang belum adanya PMK yang mengganti atau mencabut PMK 183 Tahun 2012 maka perbedaan penafsiran masih dapat terjadi.
Terakhir, pengusaha penyedia jasa tenaga kerja atau jasa outsourcing dapat menerapkan ketentuan berdasarkan kedua beleid yang diuraikan sebelumnya untuk menentukan apakah jasa tersebut dikenakan PPN, mendapat fasilitas dibebaskan atau menggunakan DPP Nilai Lain. Dengan prinsip keadilan maka seharusnya penerapan ketentuan perpajakan yang sesuai amanah konstitusi akan mendorong meningktanya kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan pajak.
Harapan besar pada pertumbuhan pajak untuk Indonesia yang lebih tangguh agar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
