Konten dari Pengguna

Kontroversi Pernyataan Prabowo: Konstitusi dan Komitmen Indonesia pada Palestina

Refa Defanda Witanto

Refa Defanda Witanto

Mahasiswa Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya.

·waktu baca 6 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Refa Defanda Witanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bendera Palestina. Sumber: ChatGPT DALL-E
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera Palestina. Sumber: ChatGPT DALL-E

Kunjungan kenegaraan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Indonesia pada akhir Mei 2025 baru saja berlalu. Dalam pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan yang langsung menuai pro dan kontra. Ia mengatakan, “Indonesia sudah menyampaikan, begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel”. Prabowo menegaskan solusi dua-negara (two-state solution) sebagai satu-satunya jalan perdamaian, sambil menambahkan bahwa hak Israel sebagai negara berdaulat juga harus dijamin jika Palestina merdeka (Setneg, 2025).

Kalimat syarat itu kemudian dipertegas dalam konferensi pers bersama Presiden Macron. Namun, pernyataan itu jelas kontradiktif dengan konsensus historis dan konstitusional Indonesia. Sejumlah tokoh menilai Prabowo terlalu cepat menormalisasi hubungan dengan Israel sebelum Palestina benar-benar merdeka. Ketegasan ini berlatar sejarah penegasan sikap Asia-Afrika dan aturan internasional. KAA 1955 dan peraturan kementerian luar negeri Indonesia memberikan landasan kuat bahwa seharusnya Indonesia menolak secara jelas dan tegas penjajahan Israel atas Palestina dan menentang normalisasi hubungan resmi dengan Israel.

Pondasi diplomasi Indonesia terhadap Palestina sudah telah lama ada sejak Konferensi Asia-Afrika (KAA) Bandung 1955. Pada konferensi negara-negara baru merdeka di Asia-Afrika tersebut, isu Palestina lah yang justru menjadi perhatian utama. KAA tidak mengundang Israel dan secara resmi menyatakan “dukungan kepada hak bangsa-bangsa Arab di Palestina” yang juga menyerukan pelaksanaan semua resolusi PBB untuk penyelesaian damai konflik Palestina-Israel (Adara Relief Internasional, 2024).

Presiden Soekarno bahkan dalam pidato pembukaan menegaskan bahwa bangsa-bangsa Asia-Afrika bersatu oleh semangat anti-kolonialisme, anti-rasialisme, dan keinginan membangun perdamaian dunia. Dalam komuniqué akhir (“Dasasila Bandung”), KAA menegaskan adanya “dukungan terhadap masalah Palestina” dan mendesak pengembalian pengungsi Palestina ke tanah air mereka (Setiawan, 2021).

KAA, dalam intinya sangat jelas, yaitu kemerdekaan Palestina bukanlah tawar-menawar. Para pendiri bangsa sejatinya berjuang bersama melawan penjajahan, dan masalah Palestina dipandang sebagai bagian dari perjuangan anti-kolonial global.

Menurut sebuah artikel sejarah, delegasi KAA menyatakan bahwa “persatuan Asia-Afrika dibangun atas anti-kolonialisme” dan menempatkan Palestina sebagai “ancaman ketegangan dunia” yang harus diatasi bersama (Setiawan, 2021). Sehingga, pernyataan Prabowo, jika berdiri sendiri tanpa usaha nyata menegakkan kemerdekaan Palestina, dinilai sebagian orang menabrak semangat KAA tersebut.

Selain warisan KAA, Pembukaan UUD 1945 Indonesia juga menegaskan komitmen antikolonial. UUD menegaskan bahwa “Kemerdekaan itu hak segala bangsa” dan “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”. Kutipan Pembukaan UUD ini sering dikutip oleh tokoh-tokoh pendukung Palestina (Tanjung, 2025).

Prinsip itu menjadi landasan resmi negara untuk menentang penjajahan termasuk atas Palestina. Secara hukum, posisi Indonesia terhadap Israel juga diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Bab X. Peraturan tersebut tegas menyatakan: “Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel” (Muliawati, 2023).

Dengan kata lain, secara resmi Indonesia menolak membuka hubungan diplomatik dengan Israel karena sikap menentang penjajahan. Prinsip inilah yang ditempuh pemerintah saat menolak kehadiran delegasi Israel di Piala Dunia U-20 2023 lalu. Pernyataan Prabowo, meski bersyarat, tidak secara eksplisit melanggar peraturan itu, tetapi secara nilai bertentangan dengan semangat larangan hubungan resmi tersebut.

Ada sejumlah dasar historis dan yuridis yang memperkuat posisi pro-Palestina dalam kebijakan luar negeri Indonesia.

Pertama, Konferensi Asia-Afrika 1955: “Konferensi Asia-Afrika menyatakan dukungannya kepada hak bangsa-bangsa Arab di Palestina, dan menyerukan dilaksanakannya segala resolusi PBB tentang Palestina”(Adara Relief Internasional, 2024).

Kedua, Pembukaan UUD 1945: “Kemerdekaan itu hak segala bangsa... penjajahan di atas dunia harus dihapuskan” (Tanjung, 2025).

Ketiga, Permenlu No.3/2019 Bab X: “Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel... menentang penjajahan Israel atas... bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak... hubungan resmi dengan Israel” (Muliawati, 2023).

Pemenuhan persyaratan ini ditegaskan pula oleh sejumlah tokoh. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan bahwa “Israel tentu juga harus bertanggung jawab atas perbuatan genosida” dan menyatakan bahwa “Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel selama kemerdekaan Palestina tidak diakui”. Komisi I DPR dari PDIP, TB Hasanuddin, menambahkan bahwa pengakuan Israel harus dilakukan secara resiprokal, Israel harus akui kedaulatan Palestina, hentikan agresi, dan hidup berdampingan secara damai, karena “kemerdekaan adalah hak segala bangsa” (Tanjung, 2025).

Tokoh-tokoh lain menyoroti timing dan fokus diplomasi. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (PKS) mengatakan, sebaiknya pemerintah lebih fokus mengedepankan perjuangan kemerdekaan Palestina yang diakui oleh mayoritas negara-negara dunia, sehingga pernyataan akan membuka hubungan diplomatik dapat “tidak buru-buru disampaikan, sampai Palestina merdeka dan berdaulat penuh” (Putri, 2025).

Pernyataan ini menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa normalisasi hubungan dengan Israel terlalu cepat tanpa jaminan kemerdekaan Palestina. Bahkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas ikut angkat bicara di tingkat internasional, ia menyerukan kepada negara-negara Arab dan Muslim “tidak menormalisasi hubungan dengan rezim Zionis” sebelum ada kemajuan signifikan penyelesaian konflik (Syarifudin, 2024).

Tokoh lintas negeri juga menunjukkan dukungan pro-Palestina, dibuktikkan dengan lebih dari 146 negara anggota PBB yang kini telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka, dan berencana mendorong konferensi puncak yang akan mengukuhkan kemerdekaan Palestina (Putri, 2025). Prancis sendiri bahkan menyiapkan konferensi tingkat tinggi G7 Dubai pada Juni 2025 untuk membahas pengakuan Palestina (Nugraha, 2024). Artinya, pernyataan Prabowo seharusnya dipandang sebagai dorongan agar Israel mengakhiri penjajahan, bukan sekadar tawaran diplomasi.

Sejumlah organisasi Islam dalam negeri menyatakan sikap tegas. Misalnya, Ketua PBNU Gus Ahmad Fahrur Rozi menilai pernyataan Prabowo merupakan bagian dari diplomasi untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang penting, namun menekankan bahwa solusi dua negara hanya adil jika “batas teritorial sesuai kondisi 1967” dan Yerusalem Timur menjadi ibukota Palestina (Hutajulu, 2025).

Sebaliknya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru menyatakan kesiapan mendukung pengakuan terhadap Israel, dengan satu syarat mutlak, penjajahan terhadap rakyat Palestina harus dihentikan sepenuhnya. Dalam pernyataannya, MUI menekankan bahwa pengakuan tersebut hanya dapat dilakukan jika Israel benar-benar menghormati hak kemerdekaan dan kedaulatan Palestina. Sikap ini pada dasarnya tetap menegaskan posisi anti-kolonialisme dan berpijak pada prinsip keadilan internasional (Ahmad, 2025).

Kecenderungan-kecenderungan seperti inilah yang memperlihatkan bahwa mayoritas suara publik dan elite politik di Indonesia tetap menuntut konsistensi dengan landasan konstitusional dan semangat Konferensi Asia-Afrika (KAA), yakni bahwa kemerdekaan Palestina harus menjadi prasyarat utama sebelum normalisasi hubungan dengan Israel dapat dipertimbangkan.

Pendekatan diplomasi bilateral dengan Israel tentu menyangkut pertimbangan realpolitik, tetapi Indonesia juga masih memiliki komitmen moral-hukum yang kuat untuk mendukung Palestina. Sejak era Soekarno hingga rezim sekarang, Indonesia konsisten mengutuk tindakan Israel yang dianggap sebagai bentuk penjajahan. Permenlu, konstitusi, dan semangat Bandung adalah bukti-bukti formalnya.

Dengan 146 dari 193 negara PBB telah mengakui Palestina merdeka, tugas diplomatik Indonesia seharusnya mendorong semakin banyak pengakuan terhadap Palestina. Pembukaan hubungan dengan Israel hanya relevan setelah hak-hak Palestina terpenuhi, bukan sebaliknya. Seperti ditegaskan oleh teks-teks resmi: “Indonesia menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina” dan menolak “segala bentuk hubungan resmi” dengan Israel sampai kedaulatan Palestina diakui

Secara praktis, pernyataan Prabowo perlu dibaca sebagai sinyal bahwa Jakarta tetap mendukung two-state solution, namun kritik mengingatkan bahwa syarat terpenting yaitu kemerdekaan Palestina belum tercapai. Jika memang serius dengan two-state solution, Indonesia seharusnya memperjuangkan pengakuan Palestina merdeka oleh lebih banyak negara terlebih dahulu.