Konten dari Pengguna

Efektivitas Peranan KPPU dalam Menciptakan Persaingan Usaha Sehat Selama Pandemi

Regent
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam
15 Desember 2020 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Regent tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Gedung KPPU di Jakarta sumber : Nasional.Contan.Co.Id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPPU di Jakarta sumber : Nasional.Contan.Co.Id
Sudah delapan bulan Indonesia menghadapi krisis wabah yang mematikan. Wabah tersebut dikenal dengan nama Corona Virus Disease atau yang lebih sering disebut Covid-19. Selama kurun waktu penyebaran virus Corona tersebut, telah lebih dari 440.000 masyarakat Indonesia terpapar virus ini, dan lebih dari 14.000 jiwa diantaranya meninggal dunia. Berbagai bidang kehidupan ikut terdampak, sehingga seluruh masyarakat mau tidak mau harus beradaptasi dalam menghadapi wabah ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu bidang kehidupan yang ikut terdampak yaitu dalam bidang perekonomian. Kondisi Pandemi Covid-19 ini rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan pribadi yang mana seringkali melanggar aturan persaingan usaha secara sehat. Salah satu resiko yang timbul diantaranya ialah pelanggaran persaingan usaha pada berbagai komoditas yang memiliki perananan vital. Komoditas tersebut diantaranya ialah alat-alat kesehatan, bahan pangan, dan hingga obat-obatan. Terhadap kemungkinan-kemungkinan pelangaran yang dapat terjadi dimasa pandemi ini, pihak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha tetap berkomitmen dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga yang mengawasi iklim persaingan usaha di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari pihak KPPU yang mengeluarkan Keputusan Nomor 12/KPPU/Kep.1/IV/2020 tentang Penanganan Perkara dalam kondisi Kedaruratan Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Salah satu wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha seperti yang diatur didalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ialah Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya, namun hal tersebut menemui hambatan dalam penegakannya dikarenakan pandemic Covid-19 ini yang menyulitkan proses penyelidikan. Namun dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, kegiatan penegakan hukum tetap berjalan dan diprioritaskan untuk dilaksanakan secara elektronik melalui surel, telepon atau, telekonferensi.
Bentuk Komitmen dari pihak KPPU dalam menegakkan hukum perlindungan persaingan usaha ialah, KPPU melaksanakan penyelidikan terkait potensi pelanggaran pelaksanaan rapid test oleh rumah sakit. Atas inisiatif penyelidikan pihak KPPU dan laporan dari masyarakat luas, KPPU menetapkan pelaksanaan rapid test semasa pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) sebagai objek penyelidikan. KPPU mencium ada yang tidak beres dalam pelaksanaan test oleh rumah sakit (RS). KPPU menduga, pihak tertentu mengharuskan konsumen atau penerima jasa pelayanan rapid test untuk menerima keseluruhan paket deteksi Covid-19 dengan biaya mahal, kendati beberapa prosedur sebetulnya mungkin tak diperlukan. Jika memang hasil penelitian ini menunjukkan adanya bukti pelanggaran, maka tahapan berikutnya yang akan dilakukan adalah proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Selain dalam penegakan hukum KPPU juga sedang melaksanakan kajian untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait program pra-kerja. Seperti diketahui pemerintah bekerja sama dengan delapan platform digital untuk menjadi mitra dalam Program Kartu Prakerja. Delapan perusahaan itu adalah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan pelatihan.kemnaker.go.id.
Dalam masa pandemi ini tentu timbul pertanyaan bagaimana KPPU menjalankan kerjanya dalam mengumpulkan informasi terkait persaingan usaha tidak sehat. Terkait dengan kondisi ini KPPU mengupayakan segala hal agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya, KPPU tetap konsisten untuk mengawal persaingan usaha di indonesia walaupun di tengah pandemi covid-19 ini. KPPU sudah mempunyai Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan Perkara secara elektronik yang menjadi dasar hukum untuk melakukan pengumpulan alat bukti dengan menggunakan surel, telepon, atau telekonferensi, selain itu KPPU juga bekerjasama dengan beberapa instansi baik pusat maupun daerah untuk memperoleh data sebagai bahan kajian
ADVERTISEMENT