Hukum Rimba di Media Sosial: Seberapa Terancam Martabat Hakim di Dunia Maya?

Law Student at Hasanuddin University, Ethic Clinic and Advocacy Faculty of Law Hasanuddin University x Judicial Commission RI
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Regina Aprialni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Salah satu dampak terbesar dari Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) adalah berkurangnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Di Indonesia, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan masih menjadi isu sensitif. Sebuah survei yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa sektor peradilan menjadi salah satu lembaga yang paling rentan terhadap dikorupsi. Ketika hakim dihina atau dilecehkan secara publik tanpa dasar yang jelas, terutama di media sosial, hal ini memperburuk persepsi masyarakat dan memperkuat pandangan bahwa hukum tidak dapat dipercaya.
Serangan terhadap hakim yang sedang menangani kasus-kasus sensitif, seperti korupsi, politik, atau konflik kepentingan besar, semakin memperparah situasi. Komentar negatif, fitnah, dan penghinaan yang tersebar di media sosial memperlihatkan kepada masyarakat bahwa putusan hakim tidak lagi dianggap sakral atau dihormati. Padahal, menjaga kepercayaan publik adalah hal yang sangat penting bagi kelangsungan sistem hukum yang sehat.

Di negara-negara yang memiliki sistem hukum kuat seperti di Amerika Serikat atau Inggris, integritas hakim dianggap tidak hanya sebagai pilar peradilan yang baik, tetapi juga sebagai cara untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem pemerintahan. Penghinaan terhadap hakim dianggap sebagai serangan terhadap demokrasi itu sendiri, karena merongrong prinsip-prinsip dasar keadilan dan supremasi hukum.
Di Amerika Serikat, dalam beberapa kasus, pelaku bisa dijerat dengan tuduhan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Di Inggris, ada perlindungan ketat terhadap hakim yang dikenal sebagai contempt of court law, yang melarang segala bentuk penghinaan atau tindakan yang mengancam integritas peradilan. Penghinaan terhadap pengadilan di Inggris dianggap sebagai pelanggaran serius yang bisa dikenai hukuman penjara. Peraturan ini berlaku tidak hanya untuk penghinaan di pengadilan fisik, tetapi juga di platform digital.
Media sosial adalah alat komunikasi yang sangat berpengaruh di era modern. Namun, dengan pengaruh ini, datang juga tanggung jawab besar, terutama dalam mengelola konten yang dipublikasikan. Seiring meningkatnya jumlah kasus PMKH yang terjadi di media sosial, muncul pertanyaan besar mengenai peran platform media sosial dalam menanggapi masalah ini.
Banyak negara, termasuk Indonesia, sedang berusaha untuk mengatur konten di media sosial tanpa melanggar hak kebebasan berekspresi. Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk menindak penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, dan fitnah di media sosial. Namun, penerapan UU ITE sering kali dipandang kontroversial karena dianggap bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah terhadap pejabat publik, termasuk hakim.
Di sisi lain, beberapa negara telah mengambil langkah lebih proaktif untuk memastikan bahwa platform media sosial turut bertanggung jawab dalam menjaga etika publik. Di Jerman, misalnya, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang disebut Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG) yang mulai berlaku pada tahun 2018. Hukum ini mewajibkan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan YouTube untuk menghapus konten yang melanggar hukum dalam waktu 24 jam setelah menerima laporan dari pengguna. Jika platform gagal memenuhi kewajiban ini, mereka bisa dikenakan denda hingga 50 juta euro. Undang-undang ini terbukti efektif dalam mengurangi penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan di platform digital.
Langkah seperti ini dapat diadopsi oleh Indonesia untuk mengurangi intensitas PMKH di media sosial. Kolaborasi antara pemerintah, Komisi Yudisial, dan platform media sosial dapat meningkatkan efisiensi dalam menanggulangi kasus-kasus penghinaan terhadap hakim. Platform harus dilengkapi dengan algoritma atau sistem yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menindaklanjuti konten yang merusak integritas peradilan. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka, platform media sosial juga bisa meluncurkan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran pengguna tentang dampak negatif PMKH terhadap sistem hukum.
Masalah PMKH, baik di ranah digital maupun dunia nyata, tidak akan terselesaikan tanpa adanya perubahan sikap dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, edukasi publik menjadi komponen penting dalam upaya mengurangi tindakan-tindakan yang merendahkan hakim. Melalui pendidikan, masyarakat dapat lebih memahami peran hakim, kompleksitas proses peradilan, dan pentingnya menjaga wibawa lembaga hukum.
Di Indonesia, peran Komisi Yudisial (KY) sangat krusial dalam mengedukasi publik. KY dapat menjalankan program kampanye yang fokus pada pentingnya menjaga kehormatan hakim sebagai salah satu kunci keadilan yang adil dan berimbang. Salah satu cara yang bisa diambil adalah melalui kampanye di media sosial yang memberikan informasi tentang bagaimana masyarakat dapat mengkritik putusan hakim secara konstruktif tanpa melanggar batas hukum atau etika.
Di Finlandia, sebagai contoh lain, kampanye kesadaran hukum dilakukan secara terintegrasi melalui kurikulum pendidikan sejak usia dini. Anak-anak diajarkan tentang pentingnya hukum, etika, dan penghormatan terhadap lembaga-lembaga publik termasuk pengadilan. Hal ini tidak hanya membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda, tetapi juga menciptakan budaya menghormati institusi hukum sejak dini. Dalam jangka panjang, langkah ini dapat menurunkan tingkat penghinaan dan serangan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk hakim, di media sosial maupun di ruang publik.
Selain itu, peran media massa dalam menyebarkan informasi yang benar mengenai sistem peradilan juga sangat penting. Media memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan narasi yang seimbang tentang peradilan, termasuk dalam melaporkan putusan-putusan pengadilan yang kontroversial. Media tidak boleh hanya terpaku pada sensasi, tetapi harus berupaya mendorong diskusi yang sehat dan berwawasan luas mengenai sistem peradilan.
Hakim, sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen, harus dilindungi dari serangan yang tidak adil dan tidak berdasar. Di Indonesia, sudah ada berbagai instrumen hukum yang bisa digunakan untuk melindungi martabat hakim, beberapa diantaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, namun tantangan implementasi di lapangan masih besar. Ketidakpastian dalam penegakan hukum dan lemahnya kontrol terhadap perilaku di media sosial memperparah situasi.
Sementara itu, di negara lain seperti Australia, ada badan independen bernama Judicial Commission yang bertanggung jawab langsung untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang merendahkan martabat hakim. Komisi ini memiliki wewenang untuk menyelidiki, merekomendasikan tindakan disipliner, hingga memberikan perlindungan hukum terhadap hakim yang menjadi korban penghinaan publik.
Di Indonesia, meskipun Komisi Yudisial memiliki fungsi serupa, peran KY bisa lebih diperkuat. Dalam hal ini, KY dapat bekerjasama lebih erat dengan Mahkamah Agung dan Kepolisian untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi hakim, terutama yang menjadi korban serangan di media sosial. Selain itu, KY juga bisa lebih intens dalam memberikan rekomendasi hukum untuk kasus-kasus PMKH yang terjadi secara masif di media digital.
Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) adalah ancaman nyata bagi integritas sistem peradilan di Indonesia. Di era digital, ancaman ini semakin kompleks karena media sosial memberikan platform yang memungkinkan siapa saja untuk menyebarkan penghinaan atau fitnah secara cepat dan luas.
Untuk menghadapi tantangan ini, Indonesia harus memperkuat regulasi yang ada dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku PMKH. Pada saat yang sama, kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat luas diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat dalam berinteraksi di media digital. Edukasi hukum yang masif, penerapan sanksi yang tegas, dan kampanye kesadaran publik dapat membantu menjaga wibawa dan kehormatan hakim di Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita.
