Paradoks Standar Hijau Uni Eropa: Melunak ke Dalam, Keras ke Luar

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Regina Pacis Divaricata Manurung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Desember 2025, lebih dari 150 traktor memblokir jantung Brussels tepat ketika para pemimpin EU berkumpul di dalam. Di luar, petani membuang pupuk kandang dan menyalakan kembang api. Polisi merespons dengan water cannon. Sebulan kemudian, 350 traktor menyusuri Champs-Élysées Paris menuju parlemen, kali ini dikawal polisi, bukan dihadang.
Dua adegan berbeda, satu pesan yang sama: ketika petani Eropa turun ke jalan, Brussels bergerak.
Pertanyaannya bukan apakah Brussels layak merespons, melainkan siapa lagi yang seharusnya mendapat respons serupa, namun tidak pernah benar-benar mendapatkannya.
Ketika Brussels Melunak
Buktinya sudah terlihat sejak Februari 2025, jauh sebelum traktor-traktor itu turun ke jalan.
Komisi Eropa menerbitkan visi pertanian baru yang secara efektif menggeser Farm to Fork, strategi hijau sektor pangan yang selama bertahun-tahun menjadi kebanggaan European Green Deal. Target pengurangan pestisida 50 persen dihapus. Kewajiban lingkungan dalam Common Agricultural Policy dilonggarkan lewat paket yang Brussels sebut “simplifikasi.”
Ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan pengakuan bahwa tekanan politik domestik dapat mengalahkan komitmen lingkungan yang sudah dibangun bertahun-tahun.
Kemarahan petani Eropa tidak muncul dari satu sebab tunggal. Harga energi melonjak sejak invasi Rusia ke Ukraina. Produk pertanian Ukraina masuk bebas tarif sebagai solidaritas geopolitik. Kesepakatan EU-Mercosur mengancam membanjiri pasar dengan produk yang diproduksi dengan standar lebih rendah, termasuk pestisida yang dilarang di Eropa.
Dalam Politik, kerumitan sering kalah oleh narasi yang paling mudah dijual. Brussels merespons dengan melonggarkan standar yang paling mudah dikambinghitamkan. Bukan karena standar itu keliru secara ilmiah, tapi karena mempertahankannya terlalu mahal secara politik.
Dari sudut politik domestik Eropa, logika ini dapat dipahami. Petani punya suara, punya lobi, dan terbukti punya kemampuan memblokir jalan secara harfiah.
Masalahnya, logika yang sama tidak berlaku ke arah lain.
Beban bagi Mitra Dagang
Sementara kewajiban lingkungan domestik dilonggarkan, dua instrumen yang menghadap ke mitra dagang luar EU justru tetap berjalan tanpa kompromi.
Carbon Border Adjustment Mechanism berlaku penuh sejak 1 Januari 2026, mengenakan tarif karbon pada impor baja, aluminium, semen, dan pupuk dari negara yang belum memenuhi standar emisi EU. EU Deforestation Regulation, meski sudah dua kali ditunda karena tekanan politik, tetap menuju implementasi penuh untuk perusahaan besar dan menengah pada 30 Desember 2026.
Di atas kertas, keduanya punya justifikasi yang kuat. Karbon memang bocor lintas batas. Deforestasi memang nyata. Tapi justifikasi yang kuat bukan jaminan bahwa beban implementasinya terbagi secara adil.
EUDR menunjukkan persoalan ini dengan jelas. Regulasi ini mewajibkan produk sawit, kopi, kakao, karet, dan kayu yang masuk ke pasar Eropa dilengkapi data geolokasi, dokumen asal-usul, dan bukti bebas deforestasi sejak 2020.
Perusahaan multinasional dengan sistem digital mungkin bisa menyesuaikan diri. Petani kecil yang menjual hasil panen ke tengkulak, lalu berpindah tangan sebelum sampai ke pabrik, hampir tidak bisa menyesuaikan.
CBAM menyimpan persoalan serupa. Di antara negara-negara berkembang, hanya sebagian kecil yang sudah memiliki sistem harga karbon sebanding dengan EU. Bukan soal keengganan bertransisi, tetapi soal kapasitas yang belum setara. Eropa membangun industrinya selama lebih dari seabad sebelum isu karbon menjadi agenda global. Menuntut standar yang setara tanpa dukungan kapasitas yang memadai adalah bentuk konsistensi yang tidak adil.
Indonesia dan Standar Hijau
Di Sumatra Selatan dan Riau, dua wilayah penting dalam produksi sawit Indonesia, sebagian besar petani plasma beroperasi tanpa sistem dokumentasi yang memadai, bukan karena tidak mau, tapi karena infrastrukturnya memang belum ada. Secara nasional, sekitar 41 persen produksi sawit Indonesia berasal dari petani kecil semacam itu.
Mereka berisiko tersingkir dari pasar Eropa bukan karena merusak hutan, tapi karena tidak punya sistem yang bisa membuktikan bahwa mereka tidak merusak hutan. Ini bukan lagi sekadar isu lingkungan, tetapi persoalan ketimpangan struktural.
Bagi negara seperti Indonesia, persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan soal standar hijau di Brussels. Dampaknya menyentuh daya saing jutaan produsen kecil yang berada di rantai pasok nyata. Total perdagangan dengan Uni Eropa mencapai sekitar 30 miliar dolar AS pada 2024, dengan sawit sebagai komoditas ekspor utama. IEU-CEPA yang berjalan sejak 2016 baru selesai pada September 2025 dan kini menunggu ratifikasi.
Pertanyaan tentang bagaimana standar hijau diterapkan secara adil bukan hanya soal prinsip, melainkan juga akses pasar yang nyata.
Argumen dari pihak Eropa juga tidak bisa diabaikan. Eropa berhak menetapkan standar di pasarnya sendiri, itulah prinsip kedaulatan regulasi yang diakui dalam hukum dagang internasional. Deforestasi di Kalimantan bukan mitos. Tidak semua kekhawatiran Eropa soal rantai pasok adalah proteksionisme terselubung.
Tapi ada perbedaan mendasar antara standar yang diterapkan konsisten dan standar yang bergerak tergantung siapa yang menekan. Ketika Brussels melonggarkan kewajiban domestik karena petani memblokir jalan, sambil mempertahankan tuntutan yang tetap ketat bagi mitra dagang yang tidak punya kursi di Brussels, ini soal asimetri kekuatan. Siapa yang bisa membentuk aturan, dan siapa yang hanya diminta mematuhi.
Uni Eropa selama ini membangun pengaruh global lewat nilai dan standar, bukan semata kekuatan ekonomi. Tapi pengaruh berbasis nilai hanya kredibel jika diterapkan konsisten. Ketika standar bergerak mengikuti tekanan elektoral, bukan prinsip, sulit menyebutnya semata kepemimpinan moral. Dalam kondisi seperti itu, bahasa nilai juga bisa berfungsi sebagai alat tawar politik.
Apa yang Bisa Dilakukan Indonesia
Indonesia tidak akan diuntungkan dengan hanya memposisikan diri sebagai korban. Itu retorika yang mudah tapi tidak menghasilkan apapun di meja perundingan.
Yang lebih penting adalah masuk ke proses ratifikasi CEPA dengan strategi yang jelas. Mendorong klausul yang mengikat standar lingkungan pada dukungan kapasitas yang proporsional. Perkuat sertifikasi ISPO secara substantif agar punya daya tawar nyata. Diversifikasi pasar ekspor juga tidak bisa terus ditunda karena ketergantungan pada satu blok yang bisa mengubah aturan mainnya sendiri adalah posisi yang rapuh.
Eropa sedang mendefinisikan ulang apa artinya kebijakan hijau di tengah tekanan populisme dan krisis biaya hidup. Dalam proses itu, kepentingan negara-negara berkembang bukan prioritas utama, bukan karena Eropa semata berniat buruk, tapi karena politik kekuasaan memang sering bekerja seperti itu.
Kalau transisi hijau global hanya bergerak sejauh yang bisa ditoleransi oleh petani Normandia dan lobi industri Frankfurt, kita tidak sedang menyaksikan kepemimpinan iklim. Kita sedang melihat bagaimana standar global sering kali mengikuti siapa yang paling kuat membentuk aturan.
