Petisi Online, Jalur Demokrasi Para ASN?

Regina Sako Wurdela Putri
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 15:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Regina Sako Wurdela Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara memiliki hak berserikat, berkumpul, serta menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan seperti yang tertera pada Pasal 28 UUD 1945, termasuk ASN. Namun sampai saat ini, para ASN tidak diperkenankan berserikat seperti yang disebutkan pada Pasal 3 ayat (3) UU No. 43 Tahun 1999 bahwa “Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”(Dewan Perwakilan Rakyat, 2013).
ADVERTISEMENT
Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik menyatakan: “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”.
ASN hanya diperkenankan untuk bergabung pada KORPRI sebagai komunitas untuk berkumpul maupun himpunan profesi yang bukan berserikat. Belum ada suatu organisasi yang diperbolehkan untuk ASN mendapatkan hak berserikatnya.
Selama ini banyak ASN yang belum vokal dalam menyuarakan pendapat maupun kritikannya karena ASN diatur dalam kode etik maupun peraturan yang tercantum pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Nomor 136 Tahun 2018 yang membahas pelarangan ASN untuk berkomentar yang tidak sesuai keinginannya di media sosial.
ADVERTISEMENT
Tindakan – tindakan yang dilakukan harus terbatas oleh regulasi dan kode etik ASN. ASN sebagai garda terdepan dituntut untuk dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta menjadi mesin pemerintahan negara untuk dapat membangun suasana kondusif terutama di media sosial.
Maka dari itu, hampir tidak pernah terlihat ASN yang ikut menjadi demonstran, mengujar kritik di media sosial maupun bergabung dengan publik untuk berani menyuarakan pendapatnya.
Hari demi hari teknologi semakin berkembang dan kesadaran diri semakin muncul. Para ASN lebih terdorong untuk aktif dan ekspresif dalam memberikan pendapatnya untuk kepentingan publik. Petisi merupakan pernyataan dalam bentuk dokumen yang tertulis resmi yang dapat kita sampaikan ke pemerintah untuk menuntut suatu tindakan untuk mendapat persetujuan dari pihak tertentu (Rohmah, 2017). Setiap warga negara memiliki hak petisi agar pemerintah dapat memperjuangkan kepentingannya.
ADVERTISEMENT
Saat ini dokumen yang tertulis secara resmi sudah mulai sulit dilakukan apalagi dalam kondisi pandemi yang harus ditanda tangani oleh orang – orang yang menyetujui petisi tersebut. Maka muncul petisi online sebagai sarana baru para ASN untuk menyuarakan pendapatnya kepada pemerintah tanpa harus mempunyai organisasi untuk berserikat.
Salah satu petisi online yang baru dibuat dan mendapat respons positif dari para ASN adalah THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019 dan sudah ditandatangani 18.842 orang. Petisi ini digagas oleh Romansyah H. Pemangkasan besaran THR tahun ini menjadi latar belakang dibuatnya petisi online tersebut. Petisi online tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua DPR, serta Wakil Ketua DPR.
ADVERTISEMENT
Para ASN yang menandatangani ini juga mengungkapkan rasa kecewanya mengenai tunjangan ASN daerah yang selalu dianaktirikan. Pendukung petisi juga merasa pemerintah tidak menepati janji dan melampirkan tautan mengenai berita kepastian membayar THR PNS 2021.
Melalui petisi ini, ASN berharap agar mendapatkan tunjangan kinerja sesuai aturan yang diterapkan di tahun 2019 yang sesuai dengan PP No. 63 Tahun 2021 yakni pemberian THR dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan jabatan sesuai pangkat.
Petisi online mengenai THR membuahkan hasil yakni aspirasi yang disuarakan oleh ASN telah didengar sampai pihak istana. Dilansir pada Liputan 6, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan angkat bicara “Kita hormati itu. Akan tetapi, disisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN, tapi kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum COVID-19), itu kurang bijak dan kurang realistis”(Liputan 6, 2021).
ADVERTISEMENT
Secara politik, petisi digunakan untuk memperoleh banyak suara dari orang – orang yang setuju. Semakin banyak tanda tangan yang dikumpulkan, semakin kuat pula petisi tersebut. Jika semakin kuat, ide atau gagasan yang diajukan dapat terealisasikan untuk lebih diperhatikan oleh pihak yang dituju.
Walaupun petisi online tidak bisa menjadi salah satu jalan terbaik untuk mendapat pengakuan dan mendorong perubahan, setidaknya dapat menjadi sarana yang bisa disampaikan daripada tidak sama sekali. Hal ini dikarenakan dalam petisi online hanya ada tanda tangan, diperlukan banyak faktor lain untuk mendukung terselenggaranya tujuan yang dituntut.
Tuntutan mengenai THR yang diminta memang tidak bisa dikabulkan secara utuh dikarenakan pemerintah perlu menyeimbangkan anggaran yang sesuai arahan presiden untuk pemulihan ekonomi dari COVID-19.
ADVERTISEMENT
Walaupun begitu, setidaknya aspirasi dari para ASN telah didengar oleh Presiden dan Menteri Keuangan sampai mereka mengeluarkan pendapatnya.
Tindakan – tindakan dari ASN yang berani dapat membawa perubahan yang terus membaik. Keberanian tersebut juga harus dibarengi oleh faktor – faktor pendukung lain untuk dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Hak berpendapat tidak dapat dibatasi oleh pihak mana pun, maka dari itu semua orang termasuk ASN perlu mewujudkan demokrasi.
Diharapkan pemerintah dapat membedakan antara kritik kinerja dengan pernyataan yang menentang ideologi negara. Kritikan maupun aspirasi dari para ASN juga diharapkan dapat menjadi evaluasi pemerintah untuk membangun pemerintahan yang lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Dewan Perwakilan Rakyat. (2013). Undang Undang No. 43 Tahun 1999. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
ADVERTISEMENT
Liputan 6. (2021). Ramai Petisi THR PNS Tanpa Tukin, Begini Respons Istana. 2019.
Rohmah, E. P. (2017). Petisi Online. https://elinpujikaromah.wordpress.com/2017/01/23/apa-itu-petisi-online/