Green Constitution di Atas Kertas, Merkuri di Dalam Darah

Mahasiswi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Jakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Reisya Thalita Nurmeyanka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Green constitution atau konstitusi hijau merupakan konsep konstitusi yang secara eksplisit menggabungkan nilai-nilai perlindungan lingkungan hidup dalam kerangka hukum suatu negara. Konsep ini telah terkandung dalam UUD 1945, melalui pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sudah semestinya dipenuhi secara keseluruhan oleh negara, demi mewujudkan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Secara khusus, green constitution tersebut tercermin pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Ketentuan lainnya juga tertera pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Oleh karenanya, lingkungan hidup yang sehat menjadi hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi.
Sayangnya, meskipun telah hadir dasar hukum yang kuat pada UUD 1945, realita dalam implementasinya masih jauh dari harapan akan terpenuhnya konsep tersebut secara ideal. Apa jadinya jika pembangunan yang digadang-gadang, justru merampas hak masyarakat yang menggantungkan hidupnya kepada alam?
Industri nikel di Halmahera menjadi salah satu bukti gagalnya pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak lingkungan hidup yang sehat bagi warga negara dan pelanggaran bagi konsep green constitution itu sendiri. Hutan dibabat menjadi wilayah pertambangan, laut menjadi tempat limbah dibuang, dan logam berat ditemukan di dalam tubuh warga. Berdasarkan data dari Peneliti Nexus3 Foundation, telah dikumpulkan total 61 sampel darah, yang 23 di antaranya menunjukkan kandungan merkuri dan arsenik melebihi ambang batas aman dalam tubuh warga setempat.
Jelas ini merupakan suatu ketimpangan sosial yang jauh dari rasa keadilan, di saat industri nikel di Halmahera menjadi sektor perekonomian yang signifikan, namun di sisi lain juga mengikis hak-hak masyarakat setempat. Hilangnya sumber mata pencaharian dan deforestasi secara besar-besaran, seharusnya menjadi problematika yang dipikirkan dengan solutif oleh negara, bukan hanya mementingkan keuntungan besar di balik lahan pertambangan.
Pemulihan lahan pasca tambang dan pendekatan yang berkelanjutan guna menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan masyarakat adalah urgensitas negara dalam pemenuhan hak-hak warga negaranya. Negara berkewajiban untuk memberikan kesejahteraan masyarakat yang menyeluruh tanpa terkecuali, sesuai dengan teori negara kesejahteraan, yakni negara bukan hanya penjaga keamanan, namun juga aktif menjamin kesejahteraan rakyatnya di seluruh aspek. Jika alam terus dikeruk, rasa kemanusiaan pun perlahan ikut terkubur. Mengabaikan alam, sama saja mengikis rasa kemanusiaan kita sendiri.
