Nilai Nilai Hukum Islam dalam Penegakan Hukum Pemilu Indonesia

Pengamat Sosial Politik, Lulusan Program Doktoral Syariah dan Hukum.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Malik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Indonesia mencatat sejarah demokrasi yang masif dan kompleks. Di balik pesta demokrasi tersebut, dinamika pelanggaran hukum pemilu tetap menjadi tantangan besar yang menguji integritas sistem ketatanegaraan kita. Menariknya, jika ditarik lebih dalam melalui koridor teoretis dan normatif, substansi penegakan hukum pemilu di Indonesia memiliki banyak titik singgung dengan nilai-nilai universal hukum Islam (syariat). Perspektif fiqih siyasah (politik Islam) melihat bahwa penegakan keadilan pemilu bukanlah entitas yang terpisah dari moral keagamaan, melainkan bagian dari ikhtiar kolektif mewujudkan kemaslahatan publik (maslahah ‘ammah) dan menegakkan amanah kekuasaan.

1. Fondasi Teologis dan Normatif: Amanah, Keadilan, dan Tanggung Jawab Hukum
Dalam sistem hukum Islam, kekuasaan dan proses pemilihan pemimpin dipandang sebagai amanah agung yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Al-Qur'an secara tegas memerintahkan manusia untuk menunaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan hukum dengan adil. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil."
Ayat ini menjadi landasan ontologis bahwa penyelenggaraan pemilu, baik dari sisi pemilih, peserta, maupun penyelenggara, merupakan sebuah bentuk amanah. Konsep keadilan (al-‘adl) ini dipertegas pula dalam QS. Al-Ma'idah ayat 8, di mana Allah memerintahkan agar sikap adil harus tetap dijunjung tinggi bahkan terhadap pihak yang tidak disukai.
Dalam diskursus fikih klasik, kitab-kitab muktabarah seperti Al-Ahkam as-Sulthaniyah karya Imam Al-Mawardi menegaskan bahwa penegakan hukum dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan adalah kewajiban mutlak untuk mencegah terjadinya kekacauan (chaos) dan kezaliman. Ketika aturan pemilu dilanggar, maka proses penegakan hukum yang tegas adalah manifestasi dari penegakan keadilan ilahi di muka bumi.
Transformasi nilai-nilai teologis tersebut ke dalam sistem hukum positif Indonesia termaktub secara konstitusional dalam Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip 'jujur dan adil' (jurdil) ini kemudian dijabarkan secara operasional melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu wajib berlandaskan pada asas kepastian hukum, tertib, profesionalitas, dan akuntabilitas. Dalam perspektif hukum Islam, instrumen konstitusional dan undang-undang ini merupakan bentuk ikhtiar formal (mashlahah mursalah) untuk menjaga kemurnian aspirasi rakyat, sehingga setiap bentuk pelanggaran terhadap regulasi tersebut tidak hanya mencederai hukum negara, tetapi juga menodai nilai amanah yang sakral di hadapan Allah SWT.
2. Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024: Menutup Celah Kerusakan (Sadd ad-Zara'i)
Secara hukum positif, penegakan hukum pemilu di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, serta diperinci melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) seperti Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
Berdasarkan data penanganan pelanggaran, Bawaslu dihadapkan pada ribuan laporan dan temuan dugaan pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara, hingga tindak pidana pemilu. Sebagai contoh konkret pada Pemilu 2024, Bawaslu mencatat ratusan hingga ribuan registrasi temuan dan laporan yang harus diproses secara akuntabel melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Dari sudut pandang fiqih siyasah, langkah preventif dan represif Bawaslu ini sejalan dengan kaidah usul fikih:
“Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan).
Praktik kecurangan seperti politik uang (money politics), penyebaran hoaks, kampanye hitam, hingga netralitas aparatur adalah bentuk mafsadah (kerusakan) yang dapat merusak tatanan demokrasi. Penerapan aturan ketat melalui instrumen Perbawaslu berfungsi sebagai Sadd ad-Zara'i, yakni menutup segala jalan yang mengarah pada manipulasi suara rakyat dan perpecahan bangsa. Sabda Nabi SAW menegaskan pentingnya integritas ini:
"Barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami" (HR. Muslim).
3. Integritas Penyelenggara dan Pemilih dalam Timbangan Etika Islam
Penegakan hukum pemilu tidak akan berjalan efektif tanpa adanya kesadaran moral (muraqabah) dari subjek hukum itu sendiri, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi" (Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya).
Pesan moral dari hadis ini menggarisbawahi bahwa suara rakyat di bilik suara adalah kesaksian (syahadah) yang bernilai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Memilih pemimpin berdasarkan politik uang atau mengabaikan visi-misi yang jujur sama artinya dengan memberikan kesaksian palsu. Oleh karena itu, pengawasan partisipatif yang digalakkan oleh Bawaslu bersama masyarakat merupakan wujud nyata dari perintah Amar makruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran).
Ketika hukum positif Indonesia menegakkan sanksi tegas bagi pelanggar pemilu, sistem tersebut menyatu dengan nilai Islam yang menjunjung tinggi kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Sinergi antara regulasi negara (UU Pemilu dan Perbawaslu) dan nilai etika transendental Islam akan melahirkan ekosistem demokrasi yang bersih, bermartabat, dan benar-benar mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
