Konten dari Pengguna

Suku Ainu: Etnis Minoritas Jepang yang Diasingkan oleh Negara

Renaldi Pramudita
Mahasiswa S1 Departemen Studi Kejepangan, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga
3 April 2023 10:35 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Renaldi Pramudita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ainu Tribe (Source: Pixabay/John Lok)
zoom-in-whitePerbesar
Ainu Tribe (Source: Pixabay/John Lok)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ainu adalah sebuah kelompok etnis minoritas asli Jepang yang berasal dari Hokkaido bagian utara Jepang dan sebagian wilayah Sakhalin serta Kepulauan Kuril. Mereka memiliki budaya dan bahasa yang unik serta sejarah yang panjang di wilayah itu. Secara tradisional, orang Ainu hidup sebagai pemburu, pengumpul dan pemilik ternak, serta mengandalkan kehidupan di alam liar yang kaya akan sumber daya.
ADVERTISEMENT
Secara umum, orang Ainu memiliki fitur fisik yang berbeda dari mayoritas penduduk Jepang, dengan rambut yang lebih keriting dan warna kulit yang lebih gelap. Seiring berjalannya waktu, hubungan antara orang Ainu dengan penduduk Jepang mayoritas telah mengalami perubahan, dan banyak orang Ainu sekarang telah mengadopsi budaya dan bahasa Jepang.
Namun perlu diketahui, dalam perjalanannya mereka telah mengalami diskriminasi, marginalisasi, dan penganiayaan dari pemerintah Jepang selama berabad-abad.
Sejarah Ainu sendiri dimulai sekitar 12.000 tahun yang lalu, ketika nenek moyang mereka tinggal di wilayah utara Jepang. Pada abad ke-19, ketika Jepang memulai ekspansi ke wilayah utara, Ainu dianggap sebagai "ras inferior" dan diisolasi dari masyarakat Jepang. Mereka dipaksa untuk mengambil bahasa dan budaya Jepang, serta meninggalkan bahasa, agama, dan tradisi mereka sendiri.
Ainu People 影撮記念の前 (Sumber: instagram.com/genshisha)
Namun, orang Ainu masih mempertahankan sejumlah tradisi dan kepercayaan kuno mereka, termasuk upacara ritual yang berkaitan dengan perburuan, musik dan tarian tradisional Ainu yang terkenal dengan iringan alat musik tradisional Ainu yang bernama "mukkuri".
ADVERTISEMENT
Hal ini selaras pada pernyataan diatas, dimana pada tahun 1988, Jepang mengeluarkan “Hokkaido Former Aborigines Protection Act” yang merupakan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang pada tahun 1899 dengan tujuan untuk melindungi suku Ainu, penduduk asli Hokkaido. Undang-undang ini bertujuan untuk memperkenalkan kebijakan modernisasi dan integrasi suku Ainu ke dalam masyarakat Jepang yang lebih luas, dan secara resmi mengakui mereka sebagai penduduk asli Jepang.
Isi dari Hokkaido Former Aborigines Protection Act atau yang dapat diterjemahkan sebagai Undang-undang Perlindungan Mantan Suku Aborigin Hokkaido ini berisi antara lain:
1. Penetapan wilayah Ainu: Undang-undang ini menetapkan wilayah Ainu yang khusus untuk suku Ainu, di mana mereka dapat mengembangkan kehidupan dan budaya mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
2. Pelarangan penggunaan bahasa Ainu: Undang-undang ini juga melarang penggunaan bahasa Ainu di sekolah dan mendorong orang Ainu untuk mengadopsi bahasa Jepang.
3. Pelarangan pemakaian pakaian tradisional Ainu: Undang-undang ini melarang orang Ainu untuk mengenakan pakaian tradisional mereka dalam kehidupan sehari-hari, dan mendorong mereka untuk mengadopsi pakaian Jepang.
4. Peningkatan status hukum: Undang-undang ini memberikan status hukum yang lebih tinggi kepada orang Ainu dan memberikan hak-hak yang sama dengan orang Jepang dalam hal kepemilikan tanah dan hak-hak lainnya.
Meskipun undang-undang ini dimaksudkan untuk melindungi dan memperkenalkan suku Ainu ke dalam masyarakat Jepang yang lebih luas, namun pada kenyataannya undang-undang ini hanya menjadi alat untuk memaksakan kebijakan dan tidak memenuhi harapan serta kebutuhan suku Ainu yang tetap masih saja mengalami diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak mereka.
Ainu Sculpture in Sapporo, Hokkaido (Source: Pixabay/May)
Dan dalam undang-undang tersebut secara langsung Jepang mengambil alih wilayah Hokkaido, yang menjadi wilayah utama suku Ainu. Dan sudah jelas bahwa dalam isi undang-undang ini merupakan pelanggaran hak, perampasan dan bisa saja disebut sebagai pemusnahan budaya asli Jepang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam mengatasi masalah tersebut Pemerintah Jepang memiliki resolusi pada tahun 1997, yang dimana akhirnya mengakui Ainu sebagai kelompok etnis yang sah dan menyetujui "Ainu Culture Promotion and Dissemination Act" pada tahun 2019, yang bertujuan untuk mendukung promosi dan pemeliharaan budaya Ainu serta memperbaiki kondisi hidup mereka.
National Ainu Museum (Source: Pixabay/NIDEO_NICS)
Namun pada faktanya undang-undang ini diadopsi setelah beberapa dekade penindasan dan diskriminasi terhadap suku Ainu. Undang-undang tersebut memiliki tujuan utama untuk memperbaiki hubungan antara suku Ainu dan pemerintah Jepang serta meningkatkan kesadaran tentang sejarah dan budaya suku Ainu.
Isi dari Ainu Culture Promotion and Dissemination Act atau UU Promosi dan Diseminasi Budaya Ainu antara lain:
1. Pemberian hak-hak: Undang-undang ini memberikan hak-hak yang lebih besar kepada suku Ainu dalam hal kepemilikan tanah dan hak-hak tradisional.
ADVERTISEMENT
2. Promosi budaya Ainu: Undang-undang ini mendorong promosi dan melestarikan budaya Ainu, termasuk bahasa, adat istiadat, dan kepercayaan.
3. Pendidikan dan penelitian: Undang-undang ini mendorong pendidikan dan penelitian tentang sejarah, budaya, dan masalah yang dihadapi oleh suku Ainu.
4. Kerja sama antar pemerintah: Undang-undang ini mendorong kerja sama antara pemerintah daerah dan suku Ainu dalam mempromosikan dan melestarikan budaya Ainu.
Dengan dikeluarkannya Ainu Culture Promotion and Dissemination Act, pemerintah Jepang mengakui pentingnya melestarikan dan mempromosikan budaya Ainu serta meningkatkan kesadaran tentang sejarah dan keberadaan suku Ainu di Jepang.
Meskipun masih ada perjuangan untuk mendapatkan hak-hak yang sama dan mengatasi diskriminasi yang masih terjadi, undang-undang ini diharapkan dapat membantu meningkatkan hubungan antara suku Ainu dan pemerintah Jepang serta mendorong pengakuan dan penghormatan terhadap budaya Ainu.
ADVERTISEMENT
Namun, pada kenyataannya saat ini pun orang Ainu sering mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, dan kebijakan pemerintah masih membatasi hak-hak mereka dalam hal kepemilikan tanah dan hak-hak tradisional. Karena etnis suku Ainu yang masih dianggap sebagai kelompok minoritas dan karena tingkat homogen masyarakat Jepang yang sangat tinggi.
National Ainu Museum (Source: Pixabay/NIDEO_NICS)
Pada tahun 2008, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi tentang hak-hak orang-orang Ainu di Jepang. Resolusi ini menyerukan pemerintah Jepang untuk mengakui hak asli orang Ainu dan memberikan perlindungan yang memadai terhadap diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap mereka.
Meskipun resolusi PBB tentang hak-hak orang Ainu di Jepang telah diadopsi pada tahun 2008, implementasinya masih belum lengkap dan perubahan sosial yang signifikan masih diperlukan untuk mengatasi diskriminasi yang mereka alami.
ADVERTISEMENT
Dan seiring dengan perubahan sosial dan kebijakan yang lebih menyeluruh, serta meningkatnya kesadaran tentang hak-hak orang Ainu dan sejarah mereka, diharapkan suku Ainu dapat segera terbebas dari diskriminasi di masa depan. Tak terlepas fakta bahwa perkembangan ini akan memerlukan waktu yang sangat panjang dan upaya yang berkelanjutan dari pemerintah, masyarakat, dan semua pihak yang terlibat.
Daftar Pustaka
Stevens, G., 2005. Ogawa v. Hokkaido (Governor), the Ainu Communal Property (Trust Assets) Litigation. Indigenous LJ, 4, p.219.
Tsunemoto, T., 2019. Overview of the Ainu Policy Promotion Act of 2019. Foreign Press Center Japan. Retrieved August, 15, p.2022.