Di Tengah Kecanggihan AI, Apakah Pendidikan Kewarganegaraan Masih Relevan?

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Fakultas Psikologi
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Renata Pradnadwinka Ningtyas Sutanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan Kewarganegraan di tengah kecanggihan AI
Sebuah teknologi canggih yang bisa menjawab semua hal rumit, membuat artikel, esai, atau pidato, serta membuat gambar dan video animasi secara instan adalah impian masa depan teknologi kala itu. Kini, kita telah hidup berdampingan dengan teknologi tersebut, yang kita kenal dengan Artificial Intelligence (AI). Dengan AI, semua informasi baik tentang nasional maupun internasional dapat dengan mudah kita dapatkan dalam hitungan detik. AI dapat membantu kita mengetahui hukum, hak-hak negara, serta struktur pemerintah dengan cepat. Namun di tengah ruang kelas yang kini dipenuhi oleh keajaiban teknologi masa depan, sebuah pertanyaan reflektif muncul “Apakah Pendidikan Kewarganegaraan masih relevan untuk dipelajari saat ini?”
Bagi sebagian orang, jawabannya mungkin skeptis. Mengapa? Karena Pendidikan Kewarganegaraan seringkali diidentikkan dengan hafalan Pancasila, Proklamasi, UUD 1945, atau informasi normatif politik lainnya. Sedangkan di era digital sekarang, kita justru dituntut untuk memiliki keterampilan teknis seperti coding dan analisis data. Akibatnya, Pendidikan Kewarganegaraan sering dipandang sebelah mata karena dianggap tidak memiliki nilai jual langsung di dunia kerja modern yang berbasis teknologi.
Namun, benarkah Pendidikan Kewarganegaraan sesepele itu? Mari kita lihat realitas digital saat ini. Di tengah perkembangan AI, justru Pendidikan Kewarganegaraan menjadi fondasi utama untuk bertahan hidup sebagai manusia digital. Mengapa? pertama, Pendidikan Kewarganegaraan dapat membangun literasi digital agar kita dapat memilah informasi dengan benar. AI dapat dengan mudah memproduksi dan menyebarkan informasi hoaks atau disinformasi massal. Tanpa pemahaman mendalam tentang kewarganegaraan, masyarakat akan mudah terpecah belah oleh narasi adu domba. Di sinilah, Pendidikan Kewarganegaraan berperan dalam membentuk kemampuan berpikir kritis agar warga negara tidak menelan mentah-mentah dan menyebarkan informasi, melainkan terbiasa memeriksa sumber dan fakta dibaliknya.
Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan menanamkan etika penggunaan teknologi sehingga AI tidak digunakan untuk plagiarisme. Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan kita untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Kita memang mempunyai hak untuk mengakses teknologi, memperoleh informasi, serta menyampaikan pendapat. Namun, kita juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak cipta, tidak melakukan cyberbullying, serta mengujarkan kebencian. Di ruang digital yang anonim inilah, Pendidikan Kewarganegaraan hadir untuk menjaga karakter dan kompas moral kita.
Namun, jika sampai saat ini Pendidikan Kewarganegaraan masih menggunakan metode lama, maka tidak bisa dipungkiri jika banyak mahasiswa yang akan kehilangan semangat untuk mempelajarinya. Kita harus mengubah metode pembelajaran dengan berfokus pada studi kasus nyata yang sedang terjadi, seperti kebocoran data, maraknya judi online, jeratan pinjaman online, hingga manipulasi konten berbasis AI. Ujian pun tidak lagi sekedar menghafal, melainkan berbasis proyek, seperti membuat kampanye di media sosial. Dan disamping itu, pengajar bukan lagi sebagai satu-satunya sumber informasi, melainkan sebagai fasilitator dalam pembelajaran.
Pada akhirnya, teknologi AI hanyalah sebuah alat yang diciptakan, sedangkan manusia adalah tonggak penting dalam mengendalikan arah bangsa. AI memang bisa dengan cepat mengubah teks proklamasi ke dalam berbagai bahasa asing, tetapi AI tidak akan pernah merasakan semangat nasionalisme di dalamnya. Menghadapi kecanggihan AI tanpa adanya Pendidikan Kewarganegaraan sama saja dengan menaiki kapal yang melaju cepat, tetapi tidak memiliki nahkoda untuk menentukan arah pelayaran. Di masa depan, tantangan terbesar bukan lah menciptakan AI yang semakin cerdas, melainkan memastikan manusia tetap memiliki karakter berpikir kritis, mengambil keputusan dengan etis, dan bertanggung jawab sebagai warga negara untuk menggunakan kecerdasan tersebut demi kepentingan bersama.
Renata Pradnadwinka Ningtyas Sutanto, Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Fakultas Psikologi
