Konten dari Pengguna

Zakat sebagai Sarana Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat

Renda Hutama
Saya merupakan mahasiswa Universitas Pembangunan "Veteran" Yogyakarta jurusan akuntansi angkatan 2022
15 Oktober 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Renda Hutama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto ini saya ambil dari pexels (Alena Darmel) sumber : https://images.pexels.com/photos/8164601/pexels-photo-8164601.jpeg?auto=compress&cs=tinysrgb&w=1260&h=750&dpr=1
zoom-in-whitePerbesar
Foto ini saya ambil dari pexels (Alena Darmel) sumber : https://images.pexels.com/photos/8164601/pexels-photo-8164601.jpeg?auto=compress&cs=tinysrgb&w=1260&h=750&dpr=1
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemiskinan merupakan permasalahan yang terjadi bukan hanya dialami oleh negara berkembang, namun negara-negara maju juga mengalami permasalahan kemiskinan meskipun tidak separah negara berkembang. Salah satu negara berkembang yaitu indonesia, Indonesia juga mengalami kemiskinan dikarenakan kurangnya pendapatan dan perbedaan pendapatan di setiap daerahnya berbeda. Hal itu menyebabkan ketimpangan dan kesenjangan antar masyarakat akan semakin melebar (Tsabit, 2019).
ADVERTISEMENT
Perlu adanya sarana yang bisa mengurangi ketimpangan kesejahteraan atau kemiskinan. Salah satu sarana yang dapat diterapkan dimasyarakat yaitu zakat. Zakat sudah tercantum dalam rukun islam ke-3 dan zakat merupakan ibadah yang berdimensi ganda yaitu untuk mendapat rahmat Allah Swt serta untuk beribadah secara sosial dengan membantu sesama manusia (Taqiyudin, 2018). Pengertian dari zakat adalah sejumlah harta yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim setelah memenuhi syarat wajib yang ditentukan kemudian disalurkan kepada kelompok atau golongan yang berhak menerima yang sering disebut asnaf (Markom, baznas.go.id, 2021). Zakat disalurkan kepada golongan orang yang kurang mampu dari segi ekonomi sebagai upaya untuk mensejahterakan dan memeratakan ekonomi dalam masyarakat.
UU No. 23/2011 Pasal 3 mengamanahkan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan (Markom, 2020). BAZNAS berperan menghubungkan antara muzzaki dengan musthahik, sebagai pihak ketiga yang diamanahkan untuk menyalurkan zakat untuk orang-orang yang membutuhkan. Adanya lembaga ini membantu negara dalam menyejahterakan masyarakat melalui zakat disertai dengan dukungan pemerintah. Penyaluran zakat oleh BAZNAS mengadopsi konsep pemberdayaan berkelanjutan melalui Unit Salur Zakat (USZ), yang tidak hanya bertugas menyalurkan zakat tetapi juga memantau kondisi kesejahteraan para musthahik. BAZNAS menilai bahwa pendekatan ini sangat efektif dalam mengubah seorang mustahik menjadi muzaki. Selain itu, BAZNAS turut menyediakan bimbingan dan dukungan kepada para mustahik agar usaha yang mereka lakukan dapat berjalan dengan baik serta lancar (Muqorobin & Kartini, 2022).
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi permasalahan kemiskinan yang ada di indonesia yang sampai sekarang belum terselesaikan, diperlukan upaya-upaya dalam merealisasikan peran zakat dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat. Seperti pendataan bagi masyarakat yang membutuhkan, penghimpunan dana zakat yang bebas dari praktek korupsi atau manipulasi, mengoptimalkan peran BAZNAS sebagai lembaga penyaluran zakat, dan peningkatan sumber daya manusia dalam mengelola dan pemetaan zakat.
Potensi zakat di Indonesia cukup besar mengingat mayoritas penduduknya beragama islam. Dengan demikian, peluang untuk memeratakan kesejahteraan masyarakat juga semakin terbuka lebar. Zakat juga dapat berkontribusi dalam mengurangi angka kemiskinan dan meingkatkan kesejahteraan di masyarakat. Oleh karena itu, zakat perlu dikumpulkan dan dikelola dengan baik dan dialokasikan dengan tepat kepada golongan masyarakat yang berhak menerima (Anik & Prastiwi, 2019).
ADVERTISEMENT
REFERENSI
Anik, & Prastiwi, I. E. (2019). PERAN ZAKAT DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI PEMERATAAN "EQUITY". Proceeding Seminar Nasional & Call For Papers, 119-138.
Anjelina, E. D., Salsabila, R., & Fitriyanti, D. A. (2020). Peranan Zakat, Infaq, dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat. JIHBIZ, 136-147.
Markom. (2020, 11 9). baznas .go.id. Diambil kembali dari baznas.go.id: https://baznas.go.id/berkah-zakat/Peran_BAZNAS_dalam_Membantu_Kesejahteraan_Masyarakat_dan_Korelasi_dengan_Ekonomi_Syariah/28
Markom. (2021, 3 11). baznas.go.id. Diambil kembali dari baznas.go.id: https://baznas.go.id/zakat
Muqorobin, M. S., & Kartini, E. (2022). PERAN BAZNAS DALAM MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DI KOTA MAGELANG. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 752-759.
Taqiyudin, H. (2018). EKSISTENSI ZAKAT SEBAGAI INTRUMEN DALAM UPAYA MENYEIMBANGKAN DAN PEMERATAAN EKONOMI MASYARAKAT. MUAMALATUNA, 28-51.
Tsabit, A. M. (2019). PENINGKATAN KESEJAHTERAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI ZAKAT. AMAL Jurnal Ekonomi Syariah, 1-17.
ADVERTISEMENT