news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Amandemen UUD 1945: Cukupkah Menjadi Perwakilan Rakyat?

Rendi
Mahasiswa aktif di UIN Prof. Saifuddin Zuhri Purwokerto, jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam. Hobi bermusik dan terkadang juga suka menulis, tapi lebih ingin dikenal sebagai musisi.
4 Februari 2025 21:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pexels.Com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels.Com
ADVERTISEMENT
Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjadi salah satu topik hangat dalam diskursus politik dan hukum di Indonesia. Sejak dilakukan amandemen pertama pada tahun 1999 hingga yang terakhir di tahun 2002, banyak perubahan signifikan yang telah dilakukan untuk menyesuaikan konstitusi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah amandemen yang telah dilakukan sudah mewakili aspirasi rakyat? atau perlukah adanya revisi lebih lanjut?
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 dilakukan sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia pasca reformasi. Sebelum amandemen, banyak yang menganggap bahwa UUD 1945 terlalu kaku dan tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat dinamis. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi, memperluas Hak Asasi Manusia, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
Beberapa perubahan signifikan termasuk pengaturan tentang pemilihan umum yang lebih demokratis, penguatan terhadap lembaga negara, serta penegasan hak-hak dasar warga negara. Seiring berjalannya waktu justru muncul pertanyaan tentang efektivitas dan relevansi perubahan tersebut.

Aspirasi Rakyat dalam Amandemen

Salah satu tujuan utama dari amandemen UUD 1945 adalah untuk lebih mewakili aspirasi rakyat. Namun dalam praktiknya, seringkali ada kesenjangan antara apa yang diharapkan oleh masyarakat dan apa yang tercantum dalam konstitusi. Misalnya, meskipun telah ada pengaturan tentang Hak Asasi Manusia, pelaksanaannya di lapangan masih sering menemui berbagai kendala. Banyak masyarakat merasa bahwa hak-hak mereka belum sepenuhnya terlindungi, terutama dalam lingkup kebebasan berpendapat dan berkumpul.
ADVERTISEMENT

Perlu Revisi Lebih Lanjut?

Dengan mempertimbangkan beberapa fakta diatas, muncul pertanyaan apakah perlu adanya revisi lebih lanjut terhadap UUD 1945? Banyak kalangan setuju bahwa revisi diperlukan untuk memastikan bahwa konstitusi benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Revisi ini bukan hanya sekadar penyesuaian teks, tetapi juga harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam prosesnya.
Meskipun UUD 1945 telah mencantumkan Hak Asasi Manusia, implementasinya masih lemah. Oleh karena itu, revisi yang diperlukan adalah memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ini termasuk pembentukan lembaga independen yang memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menangani kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut.
Tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini menunjukkan masih banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa konstitusi memang betul mencerminkan aspirasi rakyat. Revisi lebih lanjut perlu dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan memperhatikan isu yang sesuai dengan kondisi saat ini.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, penting untuk terus membuka ruang diskusi dan dialog tentang amandemen UUD 1945. Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa konstitusi tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi cerminan nilai dan aspirasi masyarakat Indonesia yang beragam.