Konten dari Pengguna

OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SUMATERA BARAT KOORDINASI DENGAN KANWIL HUKUM DAN HAM SUMBAR

10 Agustus 2017 13:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rendra catur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat lakukan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Sumatera Barat terkait pengawasan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham tahun 2017, Kamis (08/10)
OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SUMATERA BARAT KOORDINASI DENGAN KANWIL HUKUM DAN HAM SUMBAR
zoom-in-whitePerbesar
Tindaklanjut dari koordinasi tersebut adalah penandatanganan kerjasama antara Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat dengan Kepala Kantor Ombudsman RI Sumatera Barat pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 terkait pengawasan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam acara penandatanganan kerjasama pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 tersebut akan dilakukan launching posko pengaduan masyarakat terkait penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Sumatera Barat pada tahun 2017.
Dalam koordinasi tersebut, Yunafri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat didampingi oleh Dwi Prasetyo Santoso Kepala Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat menyempatkan untuk melihat proses verifikasi berkas lamaran CPNS pada ruangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat.
Dwi Prasetyo Santoso menyampaikan Jumlah formasi CPNS pada tahun 2017 untuk Wilayah Sumatera Barat diperkirakan sebanyak 374 Formasi. Sampai pada saat ini berkas yang masuk berjumlah 1700 orang dan yang telah di verifikasi sebanyak 651 berkas lamaran dengan catatan 16 lamaran belum memenuhi persyaratan administrasi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Yunafri mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat untuk penguatan fungsi pengelolaan pengaduan di internal di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan President Nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolan pengaduan pelayanan publik untuk menciptakan proses penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2017 yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan bebas dari maladministrasi.