LAYANAN KTP BERMASALAH: OMBUDSMAN SUMBAR PANGGIL DISDUKCAPIL & CAMAT SE-KOTA PADANG

Konten dari Pengguna
24 Agustus 2017 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rendra catur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang dan Camat se Kota Padang hari Kamis Tanggal 24 Agustus 2017, terkait pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), banyak masyarakat mengeluhkan kepada Ombudsman RI Sumatera Barat terkait tidak adanya kepastian waktu dan prosedur pembuatan KTP serta dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan pembuatan KTP di beberapa kecamatan di Kota Padang.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut di hadiri oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, 10 Kecamatan dan 1 Kecamatan yang tidak hadir yaitu Camat Bungus Teluk Kabung.
Dalam pertemuan tersebut, Yunafri, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang diwakili oleh Yunesa Rahman Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, menjelaskan bahwa tujuan dari pemanggilan tersebut adalah meminta klarifikasi/penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang dan Camat se Kota Padang terkait kendala-kendala yang di hadapi dalam pelayanan kartu tanda penduduk (KTP), serta mencarikan solusi yang baik kedepannya, terutama 5 (lima) poin pemberitahuan Sekretaris Daerah Kota Padang dalam pelayanan KTP.
Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Padang menjelaskan beberapa kendala dalam pelayanan KTP adalah terjadinya kekosongan belangko KTP semenjak tahun 2016 sampai bulan Juni 2017. Blangko KTP baru ada pada bulan Juni 2017 dan yang telah tercetak sebanyak 26.000. Saat ini blangko KTP sudah habis kembali, kekosongan blangko KTP tersebut telah diajukan penambahan blangko KTP ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Barat sebanyak 80.000 blangko KTP.
ADVERTISEMENT
Permasalahan lainnya yaitu kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia), tidak berjalannya dengan baik SMS Gateway, jaringan internet yang kurang bagus dan jumlah peralatan yang tidak mencukupi. Hal tersebut membuat pemberitahuan dari Seketaris Daerah Kota Padang terkait penyelesain KTP dalam waktu 24 jam tidak bisa terlaksana.
Permasalahan ketersedian blangko KTP juga disampaikan oleh Ances Kurniawan Camat Padang Timur, ketidak pastian datangnya blangko KTP membuat masyarakat bolak balik untuk datang ke kantor Camat untuk menanyakan KTPnya.
Selanjutnya Fuji Astomi Camat Padang Selatan menjelaskan bahwa dasar dari prosedur pembuatan KTP adalah Peraturan Daerah No.3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perda tersebut menjelaskan jangka waktu pengurusan KTP adalah 14 hari kerja. Menurutnya harus ada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang di tingkat Kecamatan.
ADVERTISEMENT
Fuji menjelaskan, kendala pembuatan KTP bisa dari masyarakat yang tidak melengkapi persyaratan dalam pembuatan KTP dan bisa juga dari petugas di kecamatan, jika kendalanya dari petugas kecamatan yang tidak kompeten dalam memberikan pelayanan, maka Fuji Astomi akan memberikan sanksi seperti memindahkan petugas tersebut kepada bagian yang lain.
Selanjutnya Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, akan menyampaikan hasil rapat tersebut kepada Walikota Padang dan menunggu laporan tindaklanjut dalam perbaikan pelayanan KTP di Kota Padang.