Konten dari Pengguna

Surat Keterangan Domisili Ditahan Kelurahan, Lurah Pasar Ambacang di Laporkan ke Ombudsman

25 Agustus 2017 18:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rendra catur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu persyaratan dokumen dalam pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Tahun Anggaran 2017, dimana domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Ade mengurus surat keterangan domisili tersebut ke kantor Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji untuk mengurusnya, sebelumnya Ade sudah mengurus Surat keterangan domisili di RT namun ketika mengurus ke Kelurahan Pasar Ambacang, Ade dipersulit petugas dengan alasan bahwa Kelurahan tidak berwenang lagi mengeluarkan Surat Keterangan Domisili.
Kemudian Ade mencari informasinya ke Kantor Kecamatan Kuranji Kota Padang namun tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkannya. Ade sudah tiga kali bolak-balik ke kantor Kelurahan, namun kantor kelurahan tetap bersekukuh tidak mau mengeluarkannya. Menurut Ade, Kata petugas kelurahan mereka mau menunggu surat teguran dari Ombudsman.
“Saya menanyakan kepada petugas kelurahan terkait Surat Keterangan Domisili, karena KK dan KTP saya di Kota Pariaman dan saya tinggal dirumah nenek saya di Ketaping, namun petugas kelurahan tidak mau mengeluarkannya karena menurut petugas tersebut tidak kewenangan kelurahan mengeluarkan surat tersebut, ujar Ade, Jumat (25/08/2017).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Yunafri Kepala Ombudsman RI Sumbar beserta Tim langsung menghubungi para pihak terkait karena sempitnya waktu pendaftaran CPNS Kemenkumham pada tanggal 31 Agustus 2017.
Menurut Rachmadeny Dewi Putri Camat Kuranji melalui via telepon, lurah tidak dapat mengeluarkan surat keterangan domisili tersebut, kata Yunafri.
Adanya keluhan masyarakat tersebut, akibat kurang pintarnya petugas di Kelurahan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, seharusnya mereka bisa berkordinasi kepada atasan mereka, pungkasnya.
Saat ini, Ombudsman menerima laporan tersebut dan nanti akan kita susul dengan surat klarifikasi atau dipanggil Lurah Pasar Ambacangnya. Ujar Yunafri.
Ade berharap surat keterangan domisili tersebut dapat dikeluarkan oleh kelurahan, karena itu salah satu syarat dokumen, jika ada instansi lain yang bisa mengeluarkannya selain kelurahan, dia akan mengurusnya agar bisa ikut serta sebagai pelamar CPNS Kemenkumham tahun 2017._
ADVERTISEMENT