Konten dari Pengguna

Terkait Penetapan Harga Sawit, Ombudsman akan periksa Kepala Dinas Perkebunan Sumbar

9 Agustus 2017 17:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rendra catur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Terkait Penetapan Harga Sawit,  Ombudsman akan periksa Kepala Dinas Perkebunan Sumbar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat akan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Tanaman dan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat terkait dengan belum ditetapkannya harga Tandan Buah Segara (TBS) sawit untuk wilayah Kabupaten Agam dan Pariaman
ADVERTISEMENT
“Pemeriksaan kepala Dinas berkenaan dengan tindaklanjut pengaduan yang disampaikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumatera Barat” kata Yunafri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
Menurut Yunafri, ada dugaan penundaan berlarut yang dilakukan oleh kepala dinas dalam proses penetapan TBS sawit untuk wilayah Kabupaten Agam dan Pariaman.
“Menurut laporan asosiasi petani, penetapan harga TBS seharusnya dilakukan sekali dalam lima belas hari, tapi kali telah dua bulan harga TBS gagal ditetapkan, selama itu pula petani belum mendapatkan hasil keringat mereka”
Selain itu kata Yunafri, ada yang aneh proses penetapan harga TBS ini, kami menduga ada proses yang telah menyimpang.
Ada penelusuran resmi Dinas Pertanian Agam terkait dengan PT. AMP Plantation yang menyebutkan PT. AMP adalah perusahaan pengekspor CPO, hasil itu telah disampaikan melalui surat.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut Asosiasi, Dinas Perkebunan menolak menetapkan harga dengan standar harga ekspor, padahal selisihnya bisa Rp.1000,-/Kg.
Sementara itu surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat ditujukan kepada Kepala Dinas Kepala Dinas Tanaman dan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat yang intinya, agar masalah tidak berlarut untuk sementara Kepala Dinas di minta mengacu harga PT. Kharisma Pemasaran Bersama (KPB), tapi rekomendasi Sekda ini juga belum terealisasi.
Penetapan harga lokal, nasional, atau harga ekspor sangat erat kaitan dengan kesejahteraan petani sawit di Sumatera Barat, oleh karena itu prosesnya harus transparan dan mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku