Insentif PPN Untuk Properti: Harapan atau Sekedar Angan-angan belaka?

Saya adalah Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang yang tertarik menulis opini
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Rendra Ardinand tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan "PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan dan properti senilai maksimal Rp2 miliar." Bagi masyarakat yang tengah berburu rumah pertama, kabar ini seolah menjadi janji manis. Pajak yang biasanya membebani pembeli kini ditiadakan sementara, membuat harga rumah terasa lebih ramah di kantong. Dari sisi pengembang, ini juga menjadi angin segar. Pasar properti yang sempat lesu kembali bangkit, setidaknya untuk sementara waktu. Namun, pertanyaan yang patut kita ajukan sebagai konsumen perumahan adalah "apakah kebijakan ini menjadi jawaban di tengah sulitnya sebagian masyarakat memiliki hunian layak?"

Insentif PPN untuk properti: siapa yang sebenarnya terbantu?
Di satu sisi, insentif ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat kelas menengah. Rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar sering kali menargetkan keluarga muda atau pekerja produktif yang ingin memiliki hunian tetap pertama. Dengan adanya PPN DTP, mereka menjadi lebih berani mengambil langkah pembelian rumah. Bahkan, efek berganda ikut mendongkrak sektor bisnis lain, seperti bahan bangunan, jasa kontraktor, hingga perbankan yang menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR).
Antara mimpi memiliki hunian dan stimulus ekonomi
Namun di sisi lain, kita harus akui bahwa akar persoalan kepemilikan rumah di Indonesia tidak hanya soal PPN. Ada persoalan struktural yang lebih dalam, yakni keterbatasan lahan di kota besar, harga tanah yang semakin melambung tinggi, serta distribusi perumahan yang belum merata. Insentif pajak seolah memperlihatkan bahwa harga rumah lebih “murah” di atas kertas, tapi tanpa pembenahan tata ruang dan keberpihakan pada masyarakat luas, harga rumah akan tetap terasa jauh dari jangkauan sebagian besar masyarakat.
PPN DTP untuk properti: sudahkah tepat sasaran?
Selain itu, ada potensi pelanggaran moral. Pengembang bisa saja menyiasati harga rumah agar masuk ke dalam skema Rp2 miliar, padahal nilai pasar sebenarnya lebih tinggi. Jika ini terjadi, strategi insentif akan bergeser menjadi sekadar subsidi terselubung bagi kalangan yang sebenarnya mampu.
Mewujudkan keseimbangan fiskal dan kebutuhan properti
Pemerintah sebaiknya menjadikan kebijakan PPN DTP sebagai stimulus jangka pendek, bukan langkah permanen. Kebijakan ini dianggap mampu menggerakkan roda ekonomi di masa sulit, tapi tidak bisa menjadi satu-satunya strategi dalam mengentaskan kebutuhan akan perumahan nasional.
Sebagai masukan, Pemerintah perlu menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan strategi tata wilayah, program perumahan rakyat, serta penyeimbangan harga tanah. Tanpa langkah yang tepat, PPN DTP hanya akan menguntungkan sebagian kalangan, tapi tidak menjawab masalah inti agar memastikan rumah layak dan terjangkau benar-benar bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
