Konten dari Pengguna

Program Tax Amnesty Tak Dilanjutkan: Keberanian atau Kemunduran?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rendra Ardinand tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak melanjutkan program tax amnesty menimbulkan pro dan kontra. Bagi sebagian kalangan, langkah ini dianggap berani karena menandakan pemerintah ingin memperkuat kepatuhan pajak tanpa bergantung pada kebijakan pengampunan pajak. Namun, di sisi lain, banyak pihak memandangnya sebagai kemunduran strategi pajak, terutama dalam kondisi penerimaan pajak negara yang tengah melambat.

Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay

Mengapa Tax Amnesty Dulu Jadi Andalan?

Program tax amnesty pertama kali diluncurkan tahun 2016 di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hasilnya, ratusan triliun rupiah harta berhasil diungkap dan masuk ke sistem perpajakan. Program ini dinilai tidak hanya memperluas cakupan pajak, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor bahwa Indonesia mampu melakukan reformasi fiskal besar.

Bahkan, meski ada kritik pedas soal moral karena seolah memberi hadiah bagi wajib pajak yang tidak patuh, tax amnesty tetap dipandang sebagai cara cepat untuk mengatasi lemahnya kepatuhan secara jangka pendek.

Purbaya dan Paradigma Baru

Purbaya memilih arah berbeda. Alih-alih membuka lagi pintu amnesty, ia menekankan perbaikan administrasi, compliance risk management, dan layanan pajak berbasis digital seperti Coretax. Menurutnya, jika tax amnesty terus diulang, justru muncul budaya ketergantungan untuk menunggu “pemutihan” pajak berikutnya. Artinya, kepatuhan sukarela akan melemah, dan efek jangka panjang bisa merugikan.

Paradigma ini sebenarnya sejalan dengan praktik di banyak negara dunia, seperti Afrika Selatan dan Irlandia. Negara-negara dengan sistem pajak yang sehat jarang mengulang program amnesti karena berpotensi merusak kredibilitas fiskal. Dengan kata lain, keputusan Purbaya dapat dibaca sebagai pesan tegas bahwa kepatuhan pajak harus dimulai dari kesadaran, bukan karena keterpaksaan semata.

Risiko dari Keputusan Ini

Namun, kini muncul pertanyaan, "apakah saat ini momentum yang tepat?" Realisasi penerimaan pajak per Agustus 2025 masih jauh dari target, kontraksi PPN/PPnBM terus terjadi, dan defisit APBN mulai melebar. Dalam situasi seperti ini, tax amnesty bisa saja menjadi "jalan alternatif" untuk menutup kekurangan penerimaan.

Dengan menutup opsi itu, Purbaya harus membuktikan bahwa strategi jangka panjang seperti peningkatan acuan pajak, penegakan hukum, dan insentif kepatuhan akan mampu menghasilkan angka penerimaan yang nyata. Jika tidak, risiko minus penerimaan akan semakin besar, dan kredibilitas kebijakan fiskal bisa tertekan.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Keberanian Purbaya perlu diimbangi dengan langkah jitu. Pertama, membangun suatu sistem perpajakan yang terintegrasi dan kredibel, sehingga potensi penghindaran pajak bisa ditekan. Kedua, memperluas literasi pajak agar kepatuhan tumbuh dari kesadaran, bukan karena rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Ketiga, memperkuat koordinasi dan pengawasan dengan berbagai pemangku kebijakan seperi OJK, BI, dan PPATK agar pergerakan aset besar bisa terpantau secara real time.

Penutup: Keputusan Berani, Ujian Berat

Tidak melanjutkan program tax amnesty adalah keputusan berani yang sekaligus tak luput dari risiko. Jika berhasil, Purbaya akan dikenang sebagai menteri yang mengakhiri “era pemutihan” dan membawa Indonesia menuju kepatuhan fiskal yang sehat. Tapi jika gagal, kebijakan ini akan dicatat sebagai langkah yang idealis namun kurang realistis di tengah perlambatan ekonomi nasional.

Pada akhirnya, langkah ini akan memunculkan dilema antara keberanian yang patut diapresiasi atau kemunduran yang menambah beban fiskal bangsa. Tax amnesty bukanlah satu-satunya cara pemerintah dalam mendongkrak penerimaan negara lewat pajak secara instan. Percepatan digitalisasi pajak lewat coretax, edukasi dan sosialisasi yang masif, serta penguatan pengawasan antara wajib pajak dan otoritas pajak dapat menjadi langkah jitu dalam meningkatkan potensi pajak negara, tanpa memberi rasa "ketergantungan" terhadap program tax amnesty.