Konten dari Pengguna

78 Tahun TNI: Mengawal Demokrasi atau Merawat Arogansi?

Renie Aryandani
a 2023 graduate of Indonesia Jentera School of Law.
7 Oktober 2023 12:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Renie Aryandani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Joko Widodo (tengah) menaiki kendaraan tempur saat memeriksa pasukan saat Upacara Perayaan HUT TNI ke-78 di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) menaiki kendaraan tempur saat memeriksa pasukan saat Upacara Perayaan HUT TNI ke-78 di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tahun ini, TNI merayakan ulang tahunnya dengan tema yang menarik perhatian: "TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju". Seperti perayaan ulang tahun lainnya, ini adalah saat yang penuh harapan dan doa. Namun, pertanyaannya adalah apakah TNI benar-benar telah berhasil mengawal demokrasi atau malah merawat arogansi?
ADVERTISEMENT
KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) telah mengungkapkan berbagai kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil. Dalam Catatan Hari TNI 2023, KontraS mencatat 59 peristiwa kekerasan yang melibatkan TNI, termasuk tindak penganiayaan, intimidasi, penyiksaan, penembakan, kekerasan seksual, penghukuman tidak manusiawi, penculikan, dan penangkapan sewenang-wenang.
Dengan adanya kasus-kasus ini, dapatkah TNI benar-benar dianggap sebagai "pengawal demokrasi"? Ada kekhawatiran bahwa arogansi masih menjadi masalah yang mendasar dalam struktur TNI dan sistem peradilan militer di Indonesia.
Temuan KontraS dalam Catatan Hari TNI 2023 juga menunjukkan bahwa vonis peradilan militer seringkali tidak memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran HAM. Ini menciptakan kesan bahwa TNI di atas hukum, dan pelanggaran HAM dapat terus terjadi tanpa akuntabilitas yang memadai. Tentu ini lebih dekat dengan praktik arogansi daripada wujud mengawal demokrasi.
Prajurit TNI menampilkan yel-yel saat upacara HUT ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dalam konteks peradilan militer di Indonesia, terdapat beberapa isu yang perlu diperhatikan. Pertama, UU Kekuasaan Kehakiman mengharuskan seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung, namun Peradilan Militer hari ini jauh lebih eksklusif dan tertutup, yang bertentangan dengan hukum. Kedua, meskipun UU TNI menegaskan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili dalam peradilan umum, anggota TNI masih diadili dalam Peradilan Militer karena belum ada revisi UU Peradilan Militer.
ADVERTISEMENT
Hal ini bertentangan dengan ketentuan UU TNI. Ketiga, penjatuhan hukuman kepada anggota TNI yang melanggar hukum seringkali tidak memberikan efek jera yang diharapkan, seperti yang terlihat dari data penjatuhan vonis kepada 117 prajurit dalam periode Oktober 2022 hingga September 2023, yang mayoritas terkait dengan tindak pidana penganiayaan. Semua isu ini menunjukkan perlunya evaluasi dan perbaikan dalam sistem peradilan militer di Indonesia.
Isu peradilan militer lainnya adalah mengenai Peradilan Tata Usaha Militer (PTUM) yang memiliki peran penting dalam menjaga kualitas hukum dan memastikan penghormatan HAM. Melalui PTUM, keputusan pengangkatan jabatan untuk posisi strategis di TNI dapat diuji sehingga dapat menimalisir keberulangan pelanggaran yang ada. Namun, penerapan PTUM di Indonesia menghadapi kendala, termasuk ketiadaan peraturan pelaksana yang mengatur PTUM secara memadai.
ADVERTISEMENT
Dalam menghadapi tantangan ini, untuk benar-benar mengawal demokrasi, penting bagi TNI untuk mempertimbangkan pembaruan UU Peradilan Militer dan mendukung penerapan vetting mechanism. Selain itu, transparansi dalam proses pengadilan militer juga harus ditingkatkan.
Di ulang tahun TNI ini, semoga Panglima TNI juga pihak terkait akan mempertimbangkan langkah-langkah tegas untuk pembaruan aturan TNI, termasuk upaya untuk memajukan HAM dan mendukung penerapan vetting mechanism. Semoga ini dapat membantu TNI lebih baik dalam mengemban peran sebagai pengawal demokrasi yang sejati.